- Menyatakan Terdakwa I Asdiqul Amin Alias Amin Bin Nur Zarman dan Terdakwa II Jumadi Alias Madi Bin Arifin tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika bagi diri sendiri sebagaimana Dakwaan alternative ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Hp RED MI note 5 A warna gold;
- 1 (satu) unit Hp OPPO A 12 warna biru;
- 1 (satu) unit motor supra warna hitam:
- 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) unit Hp Real C 15 warna biru;
- 1 (satu) buah alat hisap bong;
- Uang Tunai sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Hp Strawberry warna hitam;
- Plastik bening Pembungkus shabu;
- Sendok kertas;
- 1 (satu) unit Hp Vivo 1606 warna gold;
- 1 (satu) unit Hp OPPO A 15 A warna putih;
- Uang Tunai sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah).
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BENGKALIS Nomor 776/Pid.Sus/2021/PN Bls |
|
Nomor | 776/Pid.Sus/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tia Rusmaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ulwan Maluf, Br Hakim Anggota Belinda Rosa Alexandra |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Heri Hermanto Als Heri Bin Sulaiman Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Wibowo Als Awi Bin Marzuki (Alm) Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Heriyanto Als Eri Bin Kamdah Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4567 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 776/Pid.Sus/2021/PN Bls
Statistik416