- Menyatakan Terdakwa Muhammad Faizal Alias Izal Bin Kuswadi tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika bagi diri sendiri sebagaimana Dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Hp OPPO A 15 A warna putih;
- Uang Tunai sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Hp Strawberry warna hitam;
- Plastik bening Pembungkus shabu;
- Sendok kertas;
- 1 (satu) unit Hp Vivo 1606 warna gold;
- 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) unit Hp Real C 15 warna biru;
- 1 (satu) buah alat hisap bong;
- Uang Tunai sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Hp RED MI note 5 A warna gold;
- 1 (satu) unit motor supra warna hitam;
- 1 (satu) unit Hp OPPO A 12 warna biru;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BENGKALIS Nomor 775/Pid.Sus/2021/PN Bls |
|
Nomor | 775/Pid.Sus/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tia Rusmaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ulwan Maluf, Br Hakim Anggota Belinda Rosa Alexandra |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Wibowo Alias Awi Bin Marzuki Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Heriyanto Alias Eri Bin Kamdah Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Heri Hermanto Alias Heri Bin Sulaiman Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Asdiqul Amin Als Amin Bin Nur Zarman, Dkk |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 775/Pid.Sus/2021/PN Bls
Statistik143