- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan sah bahwa anak MARKUSLIUS RANDILINUS lahir di Seramban pada tanggal 3 Juli 2007 sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5307-LT-13122017-0056 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Sikka tanggal 13 Desember Tahun 2017 adalah anak yang diakui sebagai anak kandung dalam perkawinan sah suami istri antara Pemohon AGUSTINUS NONG dan THERESIA NOILMAN;
- Menyatakan sah bahwa anak BERNADETHA TEODORA VIKTORIA DERISNA lahir di Maumere pada tanggal 15 Oktober 2017 sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5307-LT-15122017-0168 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Sikka tanggal 18 Desember 2017 adalah anak yang diakui sebagai anak kandung dalam perkawinan sah suami istri antara Pemohon AGUSTINUS NONG dan THERESIA NOILMAN
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan mengirimkan salinan resmi dari penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap tentang pengesahan anak ini kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka untuk menambahkan catatan pinggir mengenai pengesahan anak MARKUSLIUS RANDILINUS dan anak BERNADETHA TEODORA VIKTORIA DERISNA pada Kutipan Akta kelahiran MARKUSLIUS RANDILINUS dan Kutipan akta Kelahiran BERNADETHA TEODORA VIKTORIA DERISNA guna menambahkan nama AGUSTINUS NONG selaku ayah kandung dalam kutipan masing-masing akta kelahiran tersebut dan mencatat dalam buku register yang disediakan untuk itu;
- Membebankanbiayayang timbul dalam perkara inikepada Pemohon sejumlah Rp,300,000,00,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah);
Putusan PN MAUMERE Nomor 6/Pdt.P/2022/PN Mme |
|
Nomor | 6/Pdt.P/2022/PN Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Agung Satrio Wibowo |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Agung Satrio Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti Servasius Franso Ratu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.P/2022/PN_Mme.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.P/2022/PN_Mme.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.P/2022/PN Mme
Statistik4624