- Menyatakan Terdakwa Aditya Ibrahim Ar bin Abdul Rachman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menerima, Membeli, Menjual, Menyerahkan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman DAN Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama dan ke-Tiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 7 (tujuh) paket plastik klip masing-masing berisi narkotika jenis kristal/sabu dengan berat brutto 5,14 gram atau berat netto 2,5257 gram, 1 (satu) kertas warna coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 60,47 gram atau berat netto 41, 4500 gram, 1 (satu) unit HP Merek REDMI warna hitam,1 (satu) pack kertas papir dan 1 (satu) unit timbangan seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1207/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 1207/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Sutaji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rianto Adam Pontoh, Br Hakim Anggota Lebanus Sinurat |
Panitera | Panitera Pengganti Warih Anjari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1207/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 1207/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1207/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Utr
Statistik3115