- Menyatakan Terdakwa Putro Ponco Sempurna bin Alm. Mansyur tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) unit mobil Merk Toyota Kijang Innova Diesel Tahun 2011, Warna Silver Metalik, Nopol BG 1851 ZX, No.Rangka : MHFXS42G8B2529797, No.Mesin : 2KD6780462;
- 1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Kijang Innova Diesel Tahun 2011, Warna Silver Metalik, Nopol BG 1851 ZX, No.Rangka : MHFXS42G8B2529797, No.Mesin : 2KD6780462 An. Yuliana
- 1 (satu) Buah Buku BPKB Mobil Toyota Kijang Innova Diesel Tahun 2011, Warna Silver Metalik, Nopol BG 1851 ZX, No.Rangka : MHFXS42G8B2529797, No.Mesin : 2KD6780462 An. Yuliana;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi penjanjian titipan 1 (Satu) unit mobil Merk Toyota Kijang Innova Diesel Tahun 2011, Warna Silver Metalik, Nopol BG 1851 ZX, No.Rangka : MHFXS42G8B2529797, No.Mesin : 2KD6780462 bermaterai Rp.10.000,00
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN LAHAT Nomor 410/Pid.B/2021/PN Lht |
|
Nomor | 410/Pid.B/2021/PN Lht |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jimmy Maruli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhamad Chozin Abu Sait, Br Hakim Anggota Anugerah Merdekawaty Maesya Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Alia Desnani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi Ronal Wardana bin Suryadi; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 410/Pid.B/2021/PN_Lht.zip
- Download PDF
- 410/Pid.B/2021/PN_Lht.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 410/Pid.B/2021/PN Lht
Statistik4815