Putusan PN SEMARANG Nomor 313/Pid.Sus/2019/PN Smg |
|
Nomor | 313/Pid.Sus/2019/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pudji Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Risa Jaya, Br Hakim Anggota Andi Astara |
Panitera | Panitera Pengganti: Jahja Amudjadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa AZRIEL AKBAR HIDAYAT BIN WAHYU HIDAYAT , tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana Dakwaan Pertama Primair. 2. Membebaskan Terdakwa di atas dari Dakwaan Pertama Primair tersebut. 3. Menyatakan terdakwa AZRIEL AKBAR HIDAYAT BIN WAHYU HIDAYAT ., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Melakukan PercobaanMenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I? 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa di atas dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00,- (delapan ratus juta rupiah), apabila terdakwa tidak mampu membayar, maka terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 2 (dua) bulan. 5. Menyatakan bahwa pidana tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. 6. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. 7. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik hitam dan diisolasi warna hitam dengan berat bersih setelah dilakukan penyisihan 0,71845 gram, 1 (satu) buah kartu ATM BCA, 1 (satu) buah tube berisi urine milik Sdr. Azriel Akbar Hidayat, 1 (satu) buah handphone merk Samsung dengan No. 089680701550 milik Sdr. Azriel Akbar Dirampas Untuk Dimusnahkan, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario dengan Nopol H-6416-HH milik Sdr. Wahyu Hidayat, dikembalikan kepada Sdr. Wahyu Hidayat selaku Pemilik Motor (sesuai STNK). 8. Membebankan kepada terdakwa supaya membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 313/Pid.Sus/2019/PN Smg
Statistik464