- Menyatakan terdakwa RAHMADI AL TUGIYONO Bin RAMLI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I Bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Pertama ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan RUTAN ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) buah alat hisap Shabu ( Bong ) yang dibuat dari Botol Air Mineral Merk Le Minerale 330 ml, 2 ( Dua ) buah Sedotan warna putih, pipet kaca yang didalam pipet kacanya masih terdapat Shabu.
- 1 ( satu ) Buah Plastik Klip warna bening yang didalamnya berisikan Narkotika Jenis Shabu.
- 1 ( satu ) buah Plastik Klip warna bening.
- 1 ( satu ) buah sedotan warna putih.
- 1 ( satu ) buah sedotan warna merah.
- 1 ( satu ) buah Korek api gas warna biru
- 1 ( satu ) lembar alumunium foil warna emas
- 1 ( satu ) buah bungkus korek api kayu.
- 1 ( satu ) buah botol kecil dengan tutup warna biru muda yang didalamnya berisikan 3 ( tiga ) buah potongan sedotan warna putih.
- 1 ( satu ) buah botol kecil dengan tutup warna orang yang didalamnya berisikan 2 ( Dua ) potongan sedotan warna putih dan 1 ( satu ) potongan sedotan warna bening.
- 1 ( satu ) buah botol dengan tutup warna putih yang didalamnya berisikan 1 ( satu ) pipet kaca, 2 ( Dua ) plastik klip kecil, 1 ( satu ) peniti, 2 ( Dua ) penutup korek api gas dan 1 ( satu ) potongan jarum suntik.
Putusan PN SEMARANG Nomor 806/Pid.Sus/2019/PN Smg |
|
Nomor | 806/Pid.Sus/2019/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suparno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Bakri., Br Hakim Anggota Sugeng Warnanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Hartoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 806/Pid.Sus/2019/PN Smg
Statistik192