- Menyatakan Terdakwa H. Agung Setyo Hadi, ST., MT. Bin Sugiharto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa H. Agung Setyo Hadi, ST., MT. Bin Sugiharto dari dakwaan Primair Tersebut;
- Menyatakan Terdakwa H. Agung Setyo Hadi, ST., MT. Bin Sugiharto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. Agung Setyo Hadi, ST., MT. Bin Sugiharto tersebut dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan menjatuhkan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan bila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menghukum terdakwa Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 90.633.160,00 (Sembilan Puluh Juta Enam Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Seratus Enam Puluh Rupiah) dan pembayarannya dengan memperhitungkan barang bukti uang pengembalian kepada Negara melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan lamanya penahanan Kota yang pernah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sejumlah Rp. 89.500.000,- (delapan puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) bendel Peraturan Desa Banyuwangi Nomer 03 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Banyuwangi Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang tanggal 29 Juni 2016.
- 1 (satu) bendel Peraturan Desa Banyuwangi Nomer 4 Tahun 2016 Tanggal 8 Nopember 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Banyuwangi Tahun Anggaran 2016.
- 1 (satu) bendel Peraturan Desa Banyuwangi Nomer 04 Tahun 2017 Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Banyuwangi Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang tanggal 17 Mei 2017.
- 1 (satu) bendel Peraturan Desa Banyuwangi Nomor 06 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Banyuwangi Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang.
- 1 (satu) bendel Peraturan Desa Banyuwangi Nomer : 188.3/01/04/2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) Tahun 2013-2018 Desa Banyuwangi Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang.
- 1 (satu) bendel Rencana Kerja Pembangunan (RKP-Desa) 2016 Desa Banyuwangi Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang.
- 1 (satu) bendel Rencana Kerja Pembangunan (RKP-Desa) 2017 Desa Banyuwangi Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang.
- 1 (satu) bendel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa (DD) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TAHAP II Tahun Anggaran 2016 Desa Banyuwangi Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang.
-
- 1 (satu) buah buku tulis bergaris merk SUKHOI dengan ukuran panjang 21 cm x lebar 16 cm.Dengan sampul dominan berwarna merah muda bergambar 2 (dua) buah boneka dan bertuliskan ?TRANSFORMS YOUR MIND SUKHOI happiness comes from yourself, so be happy together!? serta terdapat tulisan tangan bertuliskan 3/2-17 ? 27/3-17, yang digunakan untuk mencatat rekapan penjualan bahan bangunan yang dijual di Toko BERKAH ABADI mulai hari Jumat tanggal 3 Februari 2017 sampai dengan hari Senin tanggal 27 Maret 2017.
- 2 (Dua) lembar fotocopy dilegalisir menyatakan sesuai aslinya dicap dan ditandatangani oleh An. Kepala DPU PR Kabupaten Magelang Sekretaris EDDY SISWANTORO, ST Pembina TK I NIP 19621116 198703 1 010 yang berisi petikan Keputusan Bupati Magelang Nomor : 821.2/349/KEP/13/2012 tanggal 08 November 2012 tentang pemberhentian dan pengangkatan / penunjukan dalam jabatan struktural eselon IV atas nama saudara MARYADI, SH NIP 195904081985031020 dan kawan kawan pada Pemerintah Kabupaten Magelang, sebagaimana yang namanya tersebut dalam lajur 2 (dua) HERIBERTUS AGUNG SETYOHADI,S.T.,M.T., NIP. 196903211999031003.mengangkat / menunjuk dari jabatan lama sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Pekerjaan Umum Wilayah Salam pada Dinas Pekerjaan Umum, Energi dan Sumber Daya Mineral Eselon IV.A menjadi Kepala Unit Pelaksana Teknis Pekerjaan Umum Wilayah Bandongan pada Dinas Pekerjaan Umum, Energi dan Sumber Daya Mineral Eselon IV.A. yang ditandatangani oleh atas nama Bupati Magelang SINGGIH SANYOTO, dicap dan ditandatangani oleh Kepala Bagian Kepegawaian Daerah Kabupaten Magelang ERIE SADEWO, SH. Pembina Utama Muda NIP. 195908061986031022.
- 1 (Satu) lembar fotocopy dilegalisir menyatakan sesuai aslinya dicap dan ditandatangani oleh An. Kepala DPU PR Kabupaten Magelang Sekretaris EDDY SISWANTORO, ST Pembina TK I NIP 19621116 198703 1 010, yang berisi daftar gaji Pegawai Negeri Sipil Kode Lokasi ( 37.001 ) Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang bulan/ tahun September 2018 sebagaimana yang namanya tersebut dalam lajur 1 (satu) nomor urut 10 (sepuluh) atas nama H. AGUNG SETYOHADI, ST, MT NIP lama 500106420 NIP baru 196903211999031003.
- 1 (Satu) lembar Daftar potongan gaji golongan IVA untuk bulan September 2018 atas nama sdr H. AGUNG SETYOHADI, ST, MT yang ditandatangai oleh Bendahara Gaji DPUPR atas nama SANGIDI.
- 1 (satu) lembar Slip setoran warna putih kombinasi hijau Bank Jateng sebesar Rp. 69.000.000,- (enam puluh sembilan juta rupiah) tertanggal 25 Maret 2017, dengan nomor rekening tujuan 3 005 115701 atas nama pemegang rekening AGUNG SETYO HADI alamat penyetor Gandon Banjarsari Windusari dan ditandatangani oleh nama penyetor YUDI FIBRIANTOKO serta dicap dan ditandatangani oleh teller.
- 1 (satu) lembar tanda terima Setoran Pajak (MPN Billing) PT POS INDONESIA (PERSERO) Kantor Kp. MAGELANG 56100 tanggal 24 April 2018 dengan No. Resi ; 56100-22/2018/807794, Kode Billing ; 018044201881126, NPWP ;022591275524000 atas nama YUDHISTIRA alamat ; Gandon Banjar Sari Kab Magelang, Jenis Setoran ; 930 Masa Pajak ; 03032018 dengan jumlah setoran Rp. 2.670.000,- (Dua Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) guna pembayaran PPh pembangunan Jembatan Sibangkong tahap 1.
- 1 (satu) lembar tanda terima Setoran Pajak (MPN Billing) PT POS INDONESIA (PERSERO) Kantor Kp. MAGELANG 56100 tanggal 24 April 2018 dengan No. Resi ; 56100-22/2018/807795, Kode Billing ; 018044199245111, NPWP ;022591275524000 atas nama YUDHISTIRA alamat ; Gandon banjar Sari Kab Magelang, Jenis Setoran ; 930, Masa Pajak ; 03 Maret 2018 dengan jumlah setoran Rp. 17.800.000,- (Tujuh Belas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) guna pembayaran PPn pembangunan Jembatan Sibangkong tahap 1.
- Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp.7.500,- (Tujuh ribu limaratus rupiah) :
Putusan PN SEMARANG Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg |
|
Nomor | 43/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Antonius Widijantono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Robert Pasaribu, Br Hakim Anggota Agoes Prijadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Arif Mustakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk Negara, yang diperhitungkan sebagai uang pengganti untuk pengembalian kerugian keuangan Negara. 2. 1 (satu) buah Slip setoran tabungan warna kuning PD.BPR.Bank BAPAS 69 Unit Windusari dengan nomor slip 1812092 tanggal 23 April 2018 dengan keterangan penyetor adalah Sdr. YUDI FIBRIANTOKO, jumlah setoran Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), dengan nomor rekening tujuan 10.60.000006.000081 atas nama Pemerintah Desa Banyuwangi dan tujuan transaksi adalah untuk Pengembalian dana Kegiatan Pembangunan Jembatan Sibangkong Tahap I. 3. 1 (satu) buah buku tulis bergaris merk SIDU dengan ukuran panjang 21 cm x lebar 16 cm. Dengan sampul dominan berwarna coklat muda bergambar dan bertuliskan ROBOT serta terdapat tulisan tangan bertuliskan HILYATUN NURUL A NO : 20 KELAS : VI, yang digunakan untuk mencatat rekapan pengiriman material pasir dan batu mulai hari Senin tanggal 7 Maret 2016 sampai dengan hari Kamis tanggal 17 Agustus 2017. Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Banyuwangi melalui saksi MUHAMMAD DJAHURI Bin ABDUL KARIM (Alm). 5. 1 (satu) buah buku tulis bergaris merk SUKHOI dengan ukuran panjang 21 cm x lebar 16 cm.Dengan sampul dominan berwarna merah muda bergambar 2 (dua) buah boneka dan bertuliskan ?TRANSFORMS YOUR MIND SUKHOI happiness comes from yourself, so be happy together!? serta terdapat tulisan tangan bertuliskan 3/2-17 ? 27/3-17, yang digunakan untuk mencatat rekapan penjualan bahan bangunan yang dijual di Toko BERKAH ABADI mulai hari Jumat tanggal 3 Februari 2017 sampai dengan hari Senin tanggal 27 Maret 2017. 7. 1 (satu) buah buku tulis bergaris merk SIDU dengan ukuran panjang 21 cm x lebar 16 cm.Dengan sampul dominan berwarna orange kuning bergambar animasi anak sedang memeluk buah strawberry warna merah, didalamnya berisi beberapa rekapan tukang bangunan yang diantaranya terdapat tulisan tangan dengan tinta warna hitam ?HARIAN KERJA BANDONGAN? yang dimulai tanggal 12 februari 2017. Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 43/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg
Statistik10537