Putusan PN BALIGE Nomor 15/Pdt.G/2021/PN Blg |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2021/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sandro Imanuel Sijabat, Hakim Anggota Irene Sari M. Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Rafika Br Surbakti |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi - Mengabulkan eksepsi Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV; Dalam Pokok Perkara - Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard); DALAM REKONVENSI - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi XII / Tergugat Konvensi XII tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp6.316.000,00 (Enam juta tiga ratus enam belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2021/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2021/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G/2021/PN Blg
Statistik220176