Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 120-K/PM.II-08/AL/VIII/2021 |
|
Nomor | 120-K/PM.II-08/AL/VIII/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 08 JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mayor Chk Samsul Hadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kapten Chk Nurdin Rukka, Hakim Anggota Mayor Chk K Ferry Budi Styanti |
Panitera | Panitera Pengganti Agus Iswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Agus Kamali, pangkat Praka Mar NRP 109494, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : Penjara selama 11 (sebelas) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat: - 2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan Daerah Provisi DKI Jakarta No. LAB: 222/024-2101150119 tanggal 19 Januari 2021. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500.00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). 5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 120-K/PM.II-08/AL/VIII/2021
Kasasi : 93 K/Mil/2022
Banding : 72-K/PMT-II/BDG/AL/XI/2021
Statistik2140