- Menyatakan Terdakwa ANJAS RIFA?I Alias SAKRIL Bin SILI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar", sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 2 (Dua) bulan dan denda sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas slempang warna merah berisi :
- 43 (empat puluh tiga) strip tramadol Hcl @ strip isi 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah keseluruhan 430 (empat ratus tiga puluh) tablet
- 34 (tiga puluh empat) paket tablet warna kuning bertuliskan MF (Hexymer) @ paket isi 6 (enam) tablet dengan jumlah keseluruhan 204 (dua ratus empat) tablet;
- 1 (satu) unit Hp Xiaomi warna biru berikut simcard 3 nomor 0895320367395, dengan Imei1 : 865518046859893 dan Imei2 : 865518046859885.
- Dimusnahkan.
- Uang tunai Rp. 350.000,- (Tiga ratus lima puluh ribu Rupiah)
- 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA spacy warna putih dengan nopol E 3157 TAPI
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 343/Pid.Sus/2021/PN Idm |
|
Nomor | 343/Pid.Sus/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yogi Dulhadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yanto Ariyanto, Br Hakim Anggota Wimmi D Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Karyoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (Lima ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 343/Pid.Sus/2021/PN_Idm.zip
- Download PDF
- 343/Pid.Sus/2021/PN_Idm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 343/Pid.Sus/2021/PN Idm
Statistik6518