Putusan PTA MALUKU UTARA Nomor 2/Pdt.G/2022/PTA.MU |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2022/PTA.MU |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Suryadi |
Hakim Anggota | Najamuddin, Adaming |
Panitera | Dra. Hj. Jumantan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Para Tergugat/Para Pembanding dapat diterima.2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Labuha Nomor 179/Pdt.G/2021/PA.Lbh. tanggal 25 November 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Rabiul Awal 1443 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan, selengkapnya sebagai berikut: Dalam EksepsiMenolak Eksepsi Para Tergugat /Para Pembanding.Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat/Para Terbanding untuk sebagian; 2. Menetapkan Ahmad Al Idrus telah meninggal dunia pada tanggal 22 Mei 1982 dan Sakina Munid telah meninggal dunia pada tanggal 29 Mei 1982; 3. Menetapkan ahli waris almarhum Ahmad Al Idrus dan almarhumah Sakina Munid adalah : 3.1 Terbanding VI (anak kandung perempuan); 3.2 Terbanding I (anak kandung laki-laki); 3.3 Terbanding II (anak kandung laki-laki); 3.4 Terbanding VII, (anak kandung perempuan); 3.5 Hamid Al Idrus bin Ahmad Al Idrus (anak kandung laki-laki); 3.6 Ismit Al Idrus bin Ahmad Al Idrus (anak kandung laki-laki); 4. Menetapkan harta warisan almarhum Ahmad Al Idrus dan almarhumah Sakina Munid sebagai berikut: 4.1 Obyek 6.1 SHM Nomor 00015 Sebidang tanah dengan luas 294 m2 yang terletak di Desa Walo, Kecamatan Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan, saat ini dikuasai oleh Tergugat I sampai dengan Tergugat V, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Timur dengan Jalan Kabupaten; - Sebelah Utara dengan Selokan ; - Sebelah Selatan dengan Jalan Setapak; - Sebelah Barat dengan Rumah Hi. Ahmad dan Rumah Ahlan Ismail; 4.2 Obyek 6.2 SHM Nomor 00025 Sebidang tanah pekarangan dengan luas 313 m2 terletak di Desa Walo, Kecamatan Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan, saat ini dikuasai Tergugat VII, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Timur dengan Tanah SHM Nomor 26 (Siut Al Idrus); - Sebelah Utara dengan Jalan Setapak ; - Sebelah Selatan dengan Tanah dan bangunan Hj. Yati; - Sebelah Barat dengan Jalan Desa; 4.3 Obyek 6.3 SHM Nomor 00026 Sebidang tanah pekarangan dengan luas 198 m2 terletak di Desa Walo, Kecamatan Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan, saat ini dikuasai Tergugat VI dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Timur dengan Tanah Halimah dan Yanto; - Sebelah Utara dengan Jalan Setapak ; - Sebelah Selatan dengan Tanah dan Bangunan Hj. Yati; - Sebelah Barat dengan Tanah SHM Nomor 25 (Ayu Al Idrus); 5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari almarhum Ahmad Al Idrus dan almarhumah Sakina Munid adalah sebagai berikut: 5.1 Terbanding VI, (anak kandung perempuan) memperoleh 1/10 (satu per sepuluh) bagian; 5.2 Terbanding I (anak kandung laki-laki) memperoleh 2/10 (dua per sepuluh) bagian; 5.3 Terbanding II (anak kandung laki-laki) memperoleh 2/10 (dua per sepuluh) bagian; 5.4 Terbanding VII, (anak kandung perempuan) memperoleh 1/10 (satu per sepuluh) bagian; 5.5 Hamid Al Idrus bin Ahmad Al Idrus (anak kandung laki-laki) memperoleh 2/10 (dua per sepuluh) bagian; 5.6 Ismit Al Idrus bin Ahmad Al Idrus (anak kandung laki-laki) memperoleh 2/10 (dua per sepuluh) bagian; 6. Menetapkan ahli waris almarhum Hamid Al Idrus bin Ahmad Al Idrus adalah sebagai berikut: 6.1 Pembanding I (isteri); 6.2 Pembanding II (anak kandung laki-laki); 6.3 Pembanding III (anak kandung laki-laki); 6.4 Pembanding V (anak kandung laki-laki); 6.5 Pembanding VI (anak kandung perempuan); 7. Menetapkan harta warisan almarhum Hamid Al Idrus bin Ahmad Al Idrus adalah 2/10 (dua per sepuluh) bagian; 8. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Hamid Al Idrus bin Ahmad Al Idrus adalah sebagai berikut: 8.1 Pembanding I (isteri) memperoleh 1/8 dari 2/10 bagian; 8.2 Pembanding II (anak kandung laki-laki) memperoleh 2/8 dari 2/10 bagian; 8.3 Pembanding III (anak kandung laki-laki) memperoleh 2/8 dari 2/10 bagian; 8.4 Pembanding V (anak kandung laki-laki) memperoleh 2/8 dari 2/10 bagian; 8.5 Pembanding VI (anak kandung perempuan) memperoleh 1/8 dari 2/10 bagian; 9. Menetapkan ahli waris almarhum Ismit Al Idrus bin Ahmad Al Idrus adalah sebagai berikut: 9.1 Terbanding III (anak kandung laki-laki); 9.2 Terbanding IV (anak kandung laki-laki); 9.3 Terbanding V (anak kandung laki-laki); 10. Menetapkan harta warisan almarhum Ismit Al Idrus bin Ahmad Al Idrus adalah 2/10 (dua persepuluh) bagian; 11. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Ismit Al Idrus bin Ahmad Al Idrus adalah sebagai berikut: 11.1 Terbanding III (anak kandung laki-laki) memperoleh 1/3 dari 2/10 bagian; 11.2 Terbanding IV (anak kandung laki-laki) memperoleh 1/3 dari 2/10 bagian; 11.3 Terbanding V (anak kandung laki-laki) memperoleh 1/3 dari 2/10 bagian; 12. Menghukum Para Tergugat/Para Pembanding untuk mengosongkan obyek sengketa 6.1 berupa sebidang tanah berdiri di atasnya satu unit rumah permanen dengan luas 294 m2 SHM Nomor 00015 atas nama Hamid Al Idrus, obyek 6.2 berupa sebidang tanah pekarangan dengan luas 313 m2 SHM Nomor 00025 atas nama Terbanding VII dan obyek 6.3 berupa sebidang tanah pekarangan dengan luas 198 m2 SHM Nomor 00026 atas nama Terbanding VI.13. Menghukum Para Tergugat/Para Pembanding untuk menyerahkan obyek sengketa 6.1 berupa sebidang tanah dengan luas 294 m2 SHM Nomor 00015 atas nama Hamid Al Idrus, obyek 6.2 berupa sebidang tanah pekarangan dengan luas 313 m2 SHM Nomor 00025 atas nama Terbanding VII dan obyek 6.3 berupa sebidang tanah pekarangan dengan luas 198 m2 SHM Nomor 00026 atas nama Terbanding VI, untuk dibagi waris dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara sukarela atau natura maka dijual atau dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya diserahkan kepada seluruh ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing ahli waris; 14. Menyatakan SHM Nomor 00015 atas nama Hamid Al Idrus, SHM Nomor 00025 atas nama Terbanding VII dan SHM Nomor 00026 atas nama Terbanding VI, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 15. Menghukum Turut Tergugat/Turut Terbanding untuk tunduk dan patuh atas putusan ini; 16. Menolak gugatan Para Penggugat/Para Terbanding untuk selebihnya; 17. Menghukum Para Tergugat/Para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sejumlah Rp 23.880.000,-(dua puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah); 18. Menghukum untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2022/PTA.MU.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2022/PTA.MU.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2/Pdt.G/2022/PTA.MU
Pertama : 179/Pdt.G/2021/PA.Lbh
Statistik18872