- Menyatakan Terdakwa ARIES SAIMAN NUGRAHA alias ARIES bin Alm. ASEP NUGRAHA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas warna hitam;
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkus isolasi warna coklat yang masing-masing membungkus 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal warna putih (diduga sabu);
- 1 (satu) buah kantong kecil warna biru di dalamnya terdapat plastik bening berbagai macam ukuran;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah double tape warna hijau;
- 1 (satu) buah isloasi warna coklat;
- 1 (satu) buah ponsel merek Coolpad warna hitam beserta Simcard seluler Simpati/ Telkomsel;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 808/Pid.Sus/2021/PN Blb |
|
Nomor | 808/Pid.Sus/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adrianus Agung Putrantono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Firza Andriansyah, Br Hakim Anggota Vici Daniel Valentino |
Panitera | Panitera Pengganti: Mochammad Ikhsan Afgani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 808/Pid.Sus/2021/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 808/Pid.Sus/2021/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 808/Pid.Sus/2021/PN Blb
Statistik3815