- Menolak Eksepsi dari Tergugat I tersebut ;
- Sebelah Utara : Tanah milik Matius P, Agustinus K, Marten K (dahulu Bimbing Ahli Waris Djohari).
- Sebelah Timur : Tanah milik Sudarsono, Dg Baso, Herman Tamzil (dahulu Batjo Kalomang/H. Samaila).
- Sebelah Selatan : Jalan H. Kalla II (dahulu. Tanah Pemerintah Saluran Limbah PLTU).
- Sebelah Barat : Tanah milik Marta, Simon Ruruk, Dahlia (dahulu Bimbing Ahli Waris Djohari).
Putusan PN MAKASSAR Nomor 270/Pdt.G/2021/PN Mks |
|
Nomor | 270/Pdt.G/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rusdiyanto Loleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yamto Susena, Br Hakim Anggota Suratno |
Panitera | Panitera Pengganti Andi Akop Zaenal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Penggugat adalah Ahli Waris Johanis Lapiek ; 3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik hak atas tanah darat (dh tanah basah/empang) seluas 1333 M2(dahulu seluas 2175 M2), dengan Persil No.87 D.II, Kohir No.1111 C.1., terletak di Jalan H. Kalla II, RT:01, RW:03, Kelurahan Panaikang (dahulu Desa/Lingkungan Tello Baru) Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, dengan batas-batas: 4. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III yang sekonyong-konyong tanpa sepengetahuan dan izin dari Penggugat, masuk kelokasi tanah hak milik Penggugat, lalu membangun rumah permanen, rumah semi permanen dan membuat fondasi serta menguasai tanah hak milik Penggugat adalah perbuatan melanggar hukum; 5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, dan/atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan tanah a quo, selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat dengan tanpa syarat dan tanpa beban apapun di atasnya; 6. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; 7. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp.2.040.000,- (dua juta empat puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 270/Pdt.G/2021/PN Mks
Statistik8722