- Menyatakan Terdakwa Windo Yunaldi als Windo bin Marzuki (alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak kaleng merek Pagoda warna hitam yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) buah plastik yang berisi Narkotika jenis sabu sisa hasil penyisihan dengan berat kotor 0,43 gr (nol koma empat puluh tiga gram) dan berat bersih 0,07 gr (nol koma nol tujuh gram);
- 1 (satu) sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik;
- 1 (satu) buah bong lengkap dengan pirek kaca dan karet dot;
- 1 (satu) unit Handphone Oppo warna Gold dengan IMEI : 861216030003099;
- 1 (satu) unit Handphone merek Samsung warna abu-abu kombinasi hitam dengan IMEI (358304061210914);
- Uang tunai sebesar Rp936.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor Jupiter MX warna hitam kombinasi hijau;
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 264/Pid.Sus/2021/PN Mrb |
|
Nomor | 264/Pid.Sus/2021/PN Mrb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Meirina Dewi Setiawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota R Androu Mahavira Rouf Suryo Putro, Br Hakim Anggota Roberto Sianturi |
Panitera | Panitera Pengganti: Toni Sulasno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 264/Pid.Sus/2021/PN_Mrb.zip
- Download PDF
- 264/Pid.Sus/2021/PN_Mrb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 264/Pid.Sus/2021/PN Mrb
Statistik6419