Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1107 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
|
Nomor | 1107 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Rahmi Mulyati |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Sugeng Santoso Pn. |
Panitera | Hari Widya Pramono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat: PT. ASTRA INTERNATIONAL TBK tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 370/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn., tanggal 28 Januari 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:MENGADILI SENDIRI:Dalam Provisi:- Menolak gugatan provisionil Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini diucapkan; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang pesangon 1 X ketentuan Pasal 156 ayat (2) uang penghargaan dan masa kerja, uang pengganti perumahan dan pengobatan dan uang cuti tahunan, yang keseluruhannya berjumlah sebesar Rp20.067.627,00 (dua puluh juta enam puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah), dengan perincian sebagai berikut:a. Uang pesangon Rp4.065.000,00 X 1 X 9 = Rp36.585.000,00b. Uang penghargaan masa kerjaRp4.065.000 X 7 bulan = Rp28.455.000,00c. Uang pengganti perumahan dan pengobatanRp65.040.000 x 15 % = Rp9.756.000,00 +d. Sisa cuti tahunan = Rp5.040.000,00 +Total = Rp79.836.000,00Dikurangi uang yang telah ditransfer oleh Tergugat = Rp59.768.373,00 -Total uang pesangon setelah dilakukan pengurangan = Rp20.067.627,00(dua puluh juta enam puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah);4. Memerintahkan Tergugat supaya memberikan surat rekomendasi kerja (surat keterangan kerja) kepada Penggugat Faisal Redy yang telah bekerja di PT. Astra International Tbk selama 20 (dua puluh) tahun;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1107_K/Pdt.Sus-PHI/2021.zip
- Download PDF
- 1107_K/Pdt.Sus-PHI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1107 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 370/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn
Statistik134100