- Menyatakan Terdakwa Galuh Maulana Putra alias Galuh bin Opied tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) lembar printout rekening Koran Bank BCA An. WULAN MOGIESMIRANTI;
- 1 (satu) lembar kwitansi dari dealer Honda Kencana Kranji An. WULAN MOGIESMIRANTI;
- 3 (tiga) lembar bukti transfer Bank BCA An. WULAN MOGIESMIRANTI kepada Bank BCA An. GALUH MAULANA PUTRA;
- 2 (dua) lembar SPK (surat pemesanan kendaraan);
- 23 lembar PO dan kontrak BCA Finance;
- 4 (empat) lembar kontrak kerja sama agen Sdr. GALUH MAULANA PUTRA;
- 6 (enam) lembar print out rekening Koran Bank BCA An. GALUH MAULANA PUTRA;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA warna hitam dengan nomor seri ATM 5260-5120-1648-9955;
- Uang sebesar Rp. 350.000,- dengan pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 3 (tiga) lembar dan pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 1 lembar;
Putusan PN Cikarang Nomor 604/Pid.B/2021/PN Ckr |
|
Nomor | 604/Pid.B/2021/PN Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Cikarang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chandra Ramadhani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yudha Dinata, Hakim Anggota Agus Soetrisno |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Idris Hasan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada Saksi Korban Wulan Mogiesmiranti; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 604/Pid.B/2021/PN_Ckr.zip
- Download PDF
- 604/Pid.B/2021/PN_Ckr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 604/Pid.B/2021/PN Ckr
Statistik6319