- Menyatakan Terdakwa I Surya Utama Bin Riyanto dan Terdakwa II Dede Sumantri Bin Sukaemi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) unit mobil truck Trailer merk FAW warna putih No.Pol B-9335 UWV Tahun 2019 No.Rangka LFWSVXPJ3KAD28311 No.Mesin WD615691519E003192 atas nama PT PRATIWI EKASINDO alamat Jl.Raya Gading Indah 8/B2, Jakut berikut 1 (satu) lembar STNK asli dan 1 (satu) buah kunci kontak;
- 6 (enam) buah baut ukuran 19 (Sembilan belas) yang terbuat dari Besi;
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam Tahun 2017 No.Pol A-4919-OG No.Rangka MH1KF1126HK370070 No.Mesin KF11E 2367609 atas nama SITI JUNARSIH ASTIAWATI alamat Kampung Pasir Awi Rt/Rw 04/01 Cikulur Kab.Lebak Prob Banten berikut 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor dan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN Cikarang Nomor 663/Pid.B/2021/PN Ckr |
|
Nomor | 663/Pid.B/2021/PN Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Cikarang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Al Fadjri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Albert Dwiputra Sianipar, Br Hakim Anggota Sondra Mukti Lambang Linuwih |
Panitera | Panitera Pengganti Eli Susilawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT Pratiwi Ekasindo melalui Terdakwa Surya Utama Bin Riyanto; Dikembalikan kepada Saksi Sidik Kusuma Hendra Bin Hendra; Dikembalikan kepada Terdakwa Dede Sumantri Bin Sukaemi; |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 663/Pid.B/2021/PN_Ckr.zip
- Download PDF
- 663/Pid.B/2021/PN_Ckr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 663/Pid.B/2021/PN Ckr
Statistik5128