- Menyatakan Terdakwa Yudding alias Udin bin Azis tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan Berencana? sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 (sembilan belas) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Lembar baju kaos lengan panjang warna merah pada bagian depan terdapat gambar kartun micky mouse dan tulisan supreme;
- 1 (satu) Lembar baju kaos dalam singlet warna merah;
- 1 (satu) Lembar BH warna coklat hitam motif gambar hati;
- 1 (satu) Buah helm standar merk HBC helmets warna hitam kombinasi merah;
- 1 (satu) Lembar baju kaos berkerah warna abu-abu;
- 1 (satu) Lembar celana pendek warna hijau;
- Sebilah Badik dengan panjang gagang 10 cm yang terbuat dari kayu berwarna coklat dan panjang besi badik 23 cm;
- 1 (satu) Unit speda motor merk Honda Scoopy berwarna merah hitam dengan Nomor Polisi DD 2614 XY (plat putih);
- 1 (satu) Buah kunci sepeda motor dengan gantungan kunci berbentuk persegi panjang terbuat dari plastik berwarna hitam;
- 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam Nopol DP 2867 MU, Nomor Rangka: MH1JM0113MK328226, No. Mesin : JM01E-1327333 atas nama Selfi;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PARE PARE Nomor 8/Pid.Sus/2022/PN Pre |
|
Nomor | 8/Pid.Sus/2022/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andrik Dewantara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bonita Pratiwi Putri, Br Hakim Anggota Muhammad Arif Billah Lutffi |
Panitera | Panitera Pengganti: Mukhtar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirusak hingga tidak dapat dipergunakan lagi; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Suriani binti Dg. Nompo; |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.Sus/2022/PN_Pre.zip
- Download PDF
- 8/Pid.Sus/2022/PN_Pre.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus/2022/PN Pre
Statistik701