- Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 175/SPMK-RH/III/121 tanggal 23 Maret 2017 yang dikeluarkan oleh Seketariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir;
- Surat Penyerahan Lapangan Nomor : 175/SPL-RH/III/121 tanggal 23 Maret 2017 yang dikeluarkan oleh Seketariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir;
- Surat Nomor : 175/SPPBJ-RH/III/121 tanggal 23 Maret 2017, Perihal Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Untuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Musallah Gedung DPRD Kabupaten Rokan Hilir Gedung Batu 6 yang dikeluarkan oleh Seketariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir;
- Surat Pengumuman Penyedia Nomor : 07/PP-RH/III/2017 tanggal 22 Maret 2017 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2017;
- Surat Penetapan Nomor : 07/PP/TAP-RH/III/2017, tanggal 22 Maret 2017 dikeluarkan oleh Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2017;
- Surat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung (BAHPL) Nomor : 07/BAHPL-RH/III/2017, tanggal 21 Maret 2017;
- Surat Nomor : 17/Penawaran-CV.MK/III/2017 tanggal 16 Maret 2017, perihal Penawaran Pelelangan Kegiatan Pembangunan Mushollah Gedung DPRD Kabupaten Rokan Hilir Batu 6, yang dikeluarkan oleh CV. Mitra Karya;
- Berita Acara Evaluasi Pengadaan Langsung Nomor : 07/BAEPL-RH/III/2017, tanggal 17 Maret 2017 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir;
- Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 175/SPMK-RH/XII/164 tanggal 20 Desember 2017 yang dikeluarkan oleh Seketariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir;
- Surat Penyerahan Lapangan Nomor : 175/SPL-RH/XII/164 tanggal 20 Desember 2017 yang dikeluarkan oleh Seketariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir;
- Surat Nomor : 175/SPPBJ-RH/XII/164 tanggal 20 Desember 2017, Perihal Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Untuk Pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Pembuatan Box Culvert Samping Kanan Kantor DPRD Kabupaten Rokan Hilir Batu 6/Baru yang dikeluarkan oleh Seketariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir;
- Surat Pengumuman Penyedia Nomor : 27/PP-RH/XII/2017 tanggal 20 Desember 2017 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2017;
- Surat Penetapan Nomor : 27/PP/TAP-RH/XII/2017, tanggal 20 Desember 2017 dikeluarkan oleh Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2017
- Surat Berita Acara Hasil Pengadaan Langsung (BAHPL) Nomor : 27/BAHPL-RH/XII/2017, tanggal 19 Desember 2017;
- Surat Nomor : 27/Penawaran-CV.MK/XII/2017 tanggal 18 Desember 2017, perihal Penawaran Pekerjaan Pembuatan Box Culvert Samping Kanan Kantor DPRD Kabupaten Rokan Hilir Batu 6/Baru yang dikeluarkan oleh CV. Mitra Karya;
- Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Nomor : 27/BAKN-RH/XII/2017, tanggal 19 Desember 2017 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir;
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 5/Pdt.G.S/2022/PN Rhl dalam register perkara;
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 5/Pdt.G.S/2022/PN Rhl |
|
Nomor | 5/Pdt.G.S/2022/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Aldar Valeri |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Aldar Valeri |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaiful Alamsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Makamah Agung Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana mengatur bahwa ?para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama?? Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo sebagaimana dalam posita gugatan Penggugat pada bagian A poin 1 dan 2 yang pada pokoknya mendalilkan Penggugat dengan Tergugat I telah saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian kerjasama berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor : 175/SPK-RH/III/121 tanggal 23 Maret 2017 dan Surat perintah Kerja Nomor : 175/SPK-RH/XII/164 tanggal 20 Desember 2017 yang mana Penggugat bertindak sebagai pihak penyedia barang/jasa atas pelaksana pekerjaan Pembangunan Mushallah Gedung DPRD Kabupaten Rokan Hilir Gedung Batu 6 dan pelaksana pekerjaan pembuatan Box Culvert Samping Kanan Kantor DPRD Kabupaten Rokan Hilir Batu 6/Baru yang ditetapkan berdasarkan pemenang pelelangan sedangkan Tergugat I sebagai pihak pemberi kerja/pengguna anggaran dan Tergugat II sebagai pihak yang akan melakukan pembayaran atas pekerjaan tersebut kepada Penggugat; Menimbang, bahwa selanjutnya dalam posita gugatan Penggugat bagian D poin I mendalilkan bukti pelaksanaan pekerjaan pembangunan mushallah gedung DPRD Kabupaten Rokan Hilir Gedung Batu 6 sebagai berikut: Menimbang, bahwa selanjutnya dalam posita gugatan Penggugat bagian E poin II mendalilkan bukti pelaksanaan pekerjaan pembuatan Box Culvert Samping Kanan Kantor DPRD Kabupaten Rokan Hilir Batu 6/Baru sebagai berikut: Menimbang, bahwa membaca dan meneliti posita gugatan yang telah diuraikan diatas diketahui adanya pihak lain yang terlibat dalam objek perkaraa quoyaitu Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir maka Hakim menilai untuk terangnya perkara ini harus juga ditarik Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hilir sebagai pihak dalam perkara ini; Menimbang, bahwa mempertegas pertimbangan dalam penetapan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (4) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Makamah Agung Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana bahwa ?Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana? yang mana dalam hal ini Penggugat tidak melampirkan bukti-bukti surat dalam gugatana quosehingga Hakim tidak dapat menilai secara keseluruhan pihak mana lagi yang terlibat dalam objek perkaraa quo; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas oleh karena dinilai masih terdapat pihak yang harus ditarik sebagai pihak dalam perkara ini sehingga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Makamah Agung Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan oleh karena banyaknya pihak yang harus ditarik dalam perkara ini maka pembuktian dalam perkara ini juga dinilai tidak sederhana yang mana para pihak harus diberikan kesempatan dalam mengajukan bukti-bukti sehingga waktu penyelesaian gugatan sederhana selama 25 (dua puluh lima) hari sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (3)Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Makamah Agung Nomor 2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhanadinilai tidak cukup untuk pembuktian gugatana quo; Menimbang, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam perkara yang dapat diperiksa menurut tata cara penyelesaian gugatan sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Hakim perlu mengeluarkan penetapan; Mengingat, ketentuan Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G.S/2022/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G.S/2022/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G.S/2022/PN Rhl
Statistik3712