- Menyatakan Terdakwa NANANG HARMANDA Alias NANANG Bin SUKANDARtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik bening kecil yang berisikan kristal putih yang di duga barang narkotika jenis sabu sabu dengan berat netto 0,0809 nol koma nol delapan nol sembilan) gram;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah bungkus bekas rokok merk Gudang Garam Filter;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) buah tutup warna biru bekas botol mineral yang telah berlubang;
- 1 (satu) buah sedotan plastik;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 3 (tiga) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah handphone Warna Putih Merk Xiaomi Nomor Imei: 8614240333396540;
- 1 (satu) buah botol bekas air mineral berisikan air seni milik NANANG HARMANDA Alias NANANG Bin SUKANDAR.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Putusan PN Cikarang Nomor 525/Pid.Sus/2021/PN Ckr |
|
Nomor | 525/Pid.Sus/2021/PN Ckr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Cikarang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chandra Ramadhani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Albert Dwiputra Sianipar, Hakim Anggota Agus Soetrisno |
Panitera | Panitera Pengganti Rien Rayhanahnoor. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 525/Pid.Sus/2021/PN_Ckr.zip
- Download PDF
- 525/Pid.Sus/2021/PN_Ckr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 525/Pid.Sus/2021/PN Ckr
Statistik2615