Putusan PTA MAKASSAR Nomor 14/Pdt.G/2022/PTA.Mks |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2022/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Ahmad Asad |
Hakim Anggota | Brdra. Hj Nurcaya Hi Mufti, H. Pandi |
Panitera | Dra. Hj. Rifqah Sulaiman |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jeneponto Nomor 238/Pdt.G/2021/PA.Jnp, tanggal 9 Nopember 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 3 Rabi?ul Akhir 1443 Hijriyah dengan perbaikan amar yang selengkapnya sebagai berikut :DALAM KONVENSI1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2. Mengizinkan Pemohon (Andi Burhanuddin Kr. Sila bin Drs. Andi Muslimin Sajuang) untuk mengikrarkan talak satu raj?i kepada Termohon (Nurmasyita binti H. Mangga Kulle) di depan sidang Pengadilan Agama Jeneponto.DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak :a. Nafkah lampau/madliyah kepada Penggugat dan kedua orang anaknya sejumlah Rp108.500.000,00 (seratus delapan juta lima ratus ribu rupiah);b. Nafkah Iddah sejumlah Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah);c. Mut?ah sejumlah Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah);d. Maskan sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);e. Kiswah sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);3. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak yang bernama Andi Muh. Yusuf Ian Aningrat sejumlah Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dan Andi Tenri Nurul Ilmi sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulannya sampai kedua anak tersebut dewasa dan dapat berdiri sendiri (berumur 21 tahun) dengan kenaikan 10 % setiap tahun diluar biaya kesehatan;4. Menolak gugatan Penggugat selebihnya.DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp 150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2022/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2022/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 14/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Pertama : 238/Pdt.G/2021/PA.Jnp
Statistik7445