- Menyatakan Terdakwa FERY ARNANDO Als FERI bin IDRIS tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permukatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak di bayar oleh Terdakwa, akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic les merah ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu yang saya simpan dikantong celana jeans pendek merk BINDIGO bagian depan sebelah kanan.
- 1 (satu) buah plastic asoy warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah dompet motif bunga yang didalamnya 3 (tiga) bungkus plastic bening les merah ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis shabu di bungkus plastic warna bening les merah yang ditemukan dalam goni yang berisikan pasir yang terletak dibelakang rumahnya.
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru hitam degan nomor simcard 0823 7243 4906.
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo A15 warna hitam degan nomor simcard 0813 6547 9978.
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam dengan nomor simcard 0822 8526 6507.
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi 6A warna Hitam dengan nomor simcard 0856 6807 6553 dan nomor Whatsapp 0853 7728 1414.
- Uang sejumlah Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Putusan PN PEKANBARU Nomor 1212/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 1212/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daniel Ronald |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zefri Mayeldo Harahap, Br Hakim Anggota Zulfadly |
Panitera | Panitera Pengganti: Prima Ardhani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas Untuk Negara. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).-; |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1212/Pid.Sus/2021/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 1212/Pid.Sus/2021/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1212/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik4410