- Menyatakan Terdakwa Mahezha Revangga Bramansyah Bin Asroi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Mahezha Revangga Bramansyah Bin Asroi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yaitu Secara tanpa hak atau melawan hukum menyimpan dan menguasai, Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun serta membayar denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka Terdakwa diharuskan menjalani pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan di Rumah Tahanan Negara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) paket shabu dibungkus dengan plastik klip dan plastik berwarna coklat dengan berat bersih 14,92856 gram;
- 2 (Dua) Paket shabu dibungkus dengan plastik klip kecil dengan berat bersih 0,69818 gram;
- 1 (Satu) lembar celana pendek;
- 1 (Satu) tube bekas urine Terdakwa.
Putusan PN SEMARANG Nomor 21/Pid.Sus/2020/PN Smg |
|
Nomor | 21/Pid.Sus/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Yusuf. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Surantobr Hakim Anggota Abdul Wahib |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Masyitoh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas Untuk Dimusnahkan 8. Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pid.Sus/2020/PN Smg
Statistik482