- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat III dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan bahwa Tergugat I, dan Tergugat II telah terbukti melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II maupun ahliwaris yang lain mendapat bagian harta warisan dari Almh. SILVIA TANTRIANI dan Alm. JAFAR SIDDIK, untuk melunasi pembayaran kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa Almh. SILVIA TANTRIANI dan Alm. JAFAR SIDDIK mempunyai hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 5.710.710.000,- (lima milyar tujuh ratus sepuluh juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II selaku ahli waris dari Almh. SILVIA TANTRIANI dan Alm. JAFAR SIDDIK untuk melunasi hutang Pewaris yaitu Almh. SILVIA TANTRIANI dan Alm. JAFAR SIDDIK kepada Penggugat sebesar Rp. 5.710.710.000,- ( lima milyar tujuh ratus sepuluh juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Bunga Bank Pemerintah yang sedang berlaku dari jumlah Rp. 5.710.710.000,- ( lima milyar tujuh ratus sepuluh juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) kepada Penggugat terhitung sejak perkara ini didaftarkan;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk patuh dan menjalankan isi Putusan a quo;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Putusan PN MEDAN Nomor 177/Pdt.G/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 177/Pdt.G/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saidin Bagariang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Denny L Tobing, Br Hakim Anggota Nurmiati |
Panitera | Panitera Pengganti Rahmadan Syahputra, S.kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 3.685.000.- (tiga juta enam ratus delapan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 177/Pdt.G/2021/PN Mdn
Statistik9927