- Menyatakan Terdakwa Tijam bin Dulhari (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil dump truck Mitsubishi Fuso warna orange dengan No. Pol. BG 8283 OG No. Rangka : MHMFN62FPK000921;
- 1 (satu) pasang plat nomor polisi warna kuning No. Pol. BE 9394 QO;
- 2 (dua) buah tali nilon warna hijau masing-masing panjangnya 1,5 (satu koma lima) meter;
- 7 (tujuh) buah potongan-potongan lakban warna coklat;
- 1 (satu) buah lakban bening panjangnya 1 (satu) meter;
- 1 (satu) buah koper warna hitam merk POLO TWIN;
- 3 (tiga) buah baju kaos lengan panjang warna hitam ukuran L dibelakang baju terdapat tulisan ?RESMOB? warna putih;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk CORDURA;
- 1 (satu) buah borgol tangan yang bertuliskan POLRI warna silver;
- 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek bersilinder 6 (enam) peluru yang gagangnya terbuat dari kayu dan dilakban warna hitam;
- 2 (dua) buah kunco T modifikasi yang terbuat dari besi;
- 4 (empat) butir peluru caliber 6? merk CO PIN;
- 2 (dua) buah kunci borgol;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah)
Putusan PN SEKAYU Nomor 459/Pid.B/2021/PN Sky |
|
Nomor | 459/Pid.B/2021/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Annisa Noviyati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizkiansyah, Br Hakim Anggota Arief Herdiyanto Kusumo |
Panitera | Panitera Pengganti Heri Wibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Fransiscus Tedjadharma Bin Samuel Tedjadharma (Alm); Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 459/Pid.B/2021/PN_Sky.zip
- Download PDF
- 459/Pid.B/2021/PN_Sky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 459/Pid.B/2021/PN Sky
Statistik2116