- Menyatakan Terdakwa Ferdy Budiman alias Prokol bin (alm.) Hafiluddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.820.000.000,00 (satu miliar delapan ratus dua puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dapat dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna biru;
- 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu;
- 16 (enam belas) paket narkotika jenis sabu;
- 4 (empat) paket narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) sendok yang terbuat dari sedotan;
- 2 (dua) kotak handphone;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 7 (tujuh) pak plastik klip; dan
- 1 (satu) bong;
- 1 (satu) kartu ATM BRI;
- 1 (satu) buku tabungan BRI atas nama Ferdy Budiman dengan nomor rekening 012701042374502
- 1 (satu) buah sepeda motor merek Yamaha tipe Xeon warna biru putih DA 6542 GAC;
- 1 (satu) buah printer merek Canon warna hitam; dan
- uang sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah)
Putusan PN KOTABARU Nomor 178/Pid.Sus/2021/PN Ktb |
|
Nomor | 178/Pid.Sus/2021/PN Ktb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Noorila Ulfa Nafisah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Masmur Kaban, Hakim Anggota Dias Rianingtyas |
Panitera | Panitera Pengganti Aditya Sukma Ojana Rahardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Ferdy Budiman alias Prokol bin (alm.) Hafiluddin; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 178/Pid.Sus/2021/PN_Ktb.zip
- Download PDF
- 178/Pid.Sus/2021/PN_Ktb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 178/Pid.Sus/2021/PN Ktb
Statistik4016