- Menyatakan Terdakwa Crosby Fajar Silalahi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak menjual, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan 6 (enam) bulan, serta pidana denda sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik Hitam berisi 1 (satu) bal narkotika jenis ganja;
- 1 (satu) unit HP merek Oppo;
- 1 (satu) buah tas selempang warna Hitam yang di dalamnya ada 2 (dua) unit HP merek Nokia;
- 1 (satu) unit HP merek Nokia;
- 1 (satu) unit HP merek Xiomi;
- 1 (satu) buah goni yang di dalamnya ada 12 bal narkotika jenis ganja;
- 1 (satu) buah plastik Hitam berisi 1 (satu) bal narkotika jenis ganja;
- 1 (satu) buah baju warna Hitam yang digulung dan di dalamnya ada 14 (empat belas) paket narkotika jenis ganja;
- 1 (satu) buah plastik warna Merah yang berisi 21 (dua puluh satu) narkotika jenis ganja;
- 1 (satu) buah plastik warna Biru yang berisi 26 (dua puluh enam) narkotika jenis ganja;
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 377/Pid.Sus/2021/PN Pms |
|
Nomor | 377/Pid.Sus/2021/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwansyah Putra Sitorus |
Hakim Anggota | Mkn, Hakim Anggota Renni Pitua Ambarita, Br Hakim Anggota Rahmat Hasan Ashari Hasibuan |
Panitera | Panitera Pengganti Uho Krisman Abadi Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Donni Manahan S. P. Manurung; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 377/Pid.Sus/2021/PN Pms
Statistik3117