Putusan PT BANJARMASIN Nomor 6/PID.SUS/2022/PT BJM |
|
Nomor | 6/PID.SUS/2022/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sigit Sutanto |
Hakim Anggota | Brunggul Ahmadi, M. Saptono |
Panitera | Yulianah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENERIMA PEMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI BANJARBARU; MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD NOR ALIAS MENONG BIN H. ZAINUDDIN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN ; 1 (SATU) LEMBAR PLASTIK KLIP YANG DI DALAMNYA TERDAPAT NARKOTIKA JENIS SABU-SABU DENGAN BERAT KOTOR 0,25 GRAM DAN BERAT BERSIH 0,06 GRAM; DIMUSNAHKAN 1 (SATU) BUAH HAND PHONE VIVO WARNA BIRU; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 1 (SATU) BUAH SEPEDAMOTOR MEREK HONDA NO.POL DA 2660 BJ WARNA HITAM; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA MUHAMMAD NOR ALIAS MENONG BIN H. ZAINUDDIN MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN DAN UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP2500,00- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI Menerima pemintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru; Menyatakan Terdakwa Muhammad Nor Alias Menong Bin H. Zainuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman ; 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat kotor 0,25 gram dan berat bersih 0,06 gram; Dimusnahkan 1 (satu) buah hand phone Vivo warna biru; Dirampas untuk negara; 1 (satu) buah sepedamotor merek Honda No.Pol DA 2660 BJ warna hitam; Dikembalikan kepada Terdakwa Muhammad Nor Alias Menong Bin H. Zainuddin Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sebesar Rp2500,00- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 6/PID.SUS/2022/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 6/PID.SUS/2022/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 293/Pid.Sus/2021/PN Bjb
Banding : 6/PID.SUS/2022/PT BJM
Statistik12038