Putusan PN BANJARBARU Nomor 293/Pid.Sus/2021/PN Bjb |
|
Nomor | 293/Pid.Sus/2021/PN Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nyoman Ayu Wulandari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herliany, Hakim Anggota Sukmandari Putri |
Panitera | Prayaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU (4 TAHUN 3 BULAN ) SUBSIDER PENJARA (2 BULAN ) SUBSIDER DENDA RP.1.000.000.000,00 |
Catatan Amar | MENGADILI:Menyatakan Terdakwa Muhammad Nor Alias Menong Bin H. Zainuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat kotor 0,25 gram dan berat bersih 0,06 gram;1 (satu) lembar kertas warna merah;2 (dua) batang pipet terbuat dari kaca yang di dalamnya terdapat sisa Narkotika jenis Sabu ? Sabu;1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca yang di atasnya terdapat 2 (dua) batang sedotan plastik warna putih dan merah;2 (dua) buah korek api gas;1 (satu) buah kompor terbuat dari korek api gas warna biru;1 (satu) buah dompet bertuliskan Rodenstock warna hijau;Dimusnahkan1 (satu) buah hand phone Vivo warna biru;Dirampas untuk negara;1 (satu) buah sepedamotor merek Honda No.Pol DA 2660 BJ warna hitam;Dikembalikan kepada Terdakwa Muhammad Nor Alias Menong Bin H. ZainuddinMembebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 293/Pid.Sus/2021/PN Bjb
Banding : 6/PID.SUS/2022/PT BJM
Statistik1025