- 1 (satu) lembar fotocopy Pas Kecil;
- 1 (satu) lembar fotocopy lampiran pas kecil
- 1 (satu) unit Kompresor berwarna Orange merk SHARK;
- 3 (tiga) pasang sepatu Selam;
- 3 (tiga) buah Panah;
- 3 (tiga) buah kacamata selam;
- 2 (dua) rol selang 150 meter;
- 3 (tiga) buah dakor;
- 1(satu) Kg ikan campuran;
- 1(satu) Kg Lobster ;
- 1 (satu) unit kapal RINDU MENANTI GT 5 ;
- 200 (dua ratus) Kg ikan campuran dan 30 (tiga puluh) Kg Lobsteroleh karena telah disisihkan masing-masing sebanyak 1 kg dan sisanya telah dilakukan pelelangan dengan hasil penjualan sebesar Rp. 3.000.000,00(tiga juta rupiah);
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 3/Pid.Sus-PRK/2022/PN Lbj |
|
Nomor | 3/Pid.Sus-PRK/2022/PN Lbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Sagung Yuni Wulantrisna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sikharnidin, Br Hakim Anggota Achmad Fauzi Tilameo |
Panitera | Panitera Pengganti: Irawaty J. Seran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa I. DAMIN Alias DAMIN, Terdakwa II. ALDI RYADIN Alias ALDI, Terdakwa III. MUSTAMIN Alias TAMIN, Terdakwa IV. RUSTAM Alias RUSTAM, Terdakwa V. TAJUDIN Alias TAJUDIN, dan Terdakwa VI. RUSTAN Alias RUSTANtersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja menggunakan alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang dilakukan secara bersama-sama?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. DAMIN Alias DAMIN, Terdakwa II. ALDI RYADIN Alias ALDI, Terdakwa III. MUSTAMIN Alias TAMIN, Terdakwa IV. RUSTAM Alias RUSTAM, Terdakwa V. TAJUDIN Alias TAJUDIN, dan Terdakwa VI. RUSTAN Alias RUSTAN tersebut diatas oleh karena itudengan pidana penjaramasing-masing selama5 (lima) bulan dan pidana denda masing-masing sejumlahRp 1.000.000.000,00 ( Satu Milyar Rupiah ) dengan ketentuan apabiladendatersebuttidak dibayar maka harus diganti dengan pidanakurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwamasing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada pemiliknya yakni Terdakwa I. DAMIN; Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlahRp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.Sus-PRK/2022/PN_Lbj.zip
- Download PDF
- 3/Pid.Sus-PRK/2022/PN_Lbj.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus-PRK/2022/PN Lbj
Statistik10566