- Menyatakan Terdakwa RUDIYANTO Alias REMON Alias EMON Bin SALMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penadahan? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Kawasaki EX250M (Ninja 250 ABS) warna hijau, No. Pol. A 5061 YN, Tahun 2013, Noka: JKAEX250MDDA15602, Nosin: EX250LEA14103 atas nama H. RYANATUL SYAHIDIN;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna violet silver, No.Pol. B 3431 NJL, Tahun 2010, Noka: MH1JF311XAK220788, Nosin: JF31E0220304 atas nama KUSNADI;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih, No.Pol. terpasang B 3879 COM dan nomor rangka serta nomor mesin rusak;
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO F9 warna merah;
- 1 (satu) buah bantal dengan sarung bantal warna krem dan terdapat bercak darah;
- 1 (satu) buah selimut warna merah;
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO A37 warna gold nomor Imei: 864877033346616/864877033346608;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat /NC11BF1D A/T No.Pol. B 3301 FSL warna putih, Noka: MH1JFD225EK842556, Nosin: JFD2E2843181 berikut STNK dan kunci kontak;
Putusan PN TANGERANG Nomor 1917/Pid.B/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1917/Pid.B/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Suhendro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bestman Simarmata, Br Hakim Anggota Edy Toto Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Erik Yuswanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Digunakan dalam perkara Terdakwa WARNA Bin ASMUN, dkk; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1917/Pid.B/2021/PN Tng
Statistik529