- Menyatakan Terdakwa JULIAN GEORGE WATTIMENA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penggelapan? , sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 2 (dua) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- Nota Kontan Nomor : MKSP2OPSI-000618, tanggal 21 Oktober 2020 ditujukan kepada Toko Delvyn Foto dengan harga barang sebesar Rp. 7.300.000.
- Nota Kontan Nomor : MKSP2OPSI-000598, tanggal 15 Oktober 2020 ditujukan kepada Toko SK Print dengan harga barang sebesar Rp. 24.640.000.
- Nota Kontan Nomor : MKSP2OPSI-000599, tanggal 16 Oktober 2020 ditujukan kepada Toko Usaha Karya dengan harga barang sebesar Rp. 23.296.000.
- Nota Kontan Nomor : MKSP2OPSI-000610, tanggal 19 Oktober 2020 ditujukan kepada Toko Ashi Mandiri dengan harga barang sebesar Rp. 23.296.000.
- Nota Kontan Nomor : MKSP21PSI-000022, tanggal 11 Januari 2021 ditujukan kepada Toko Trias Muda dengan harga barang sebesar Rp. 23.968.000
- Nota Kontan Nomor : MKSP21PSI-000023, tanggal 11 Januari 2021 ditujukan kepada Toko Foto Multilab dengan harga barang sebesar Rp. 2.000.000
- Nota Kontan Nomor : MKSP21PSI-000057, tanggal 29 Januari 2021 ditujukan kepada Toko Keisya Foto dengan harga barang sebesar Rp. 8.150.000
- Nota Kontan Nomor : MKSP21PSI-000116, tanggal 23 Februari 2021 ditujukan kepada Toko Dwi Photo Bridal dengan harga barang sebesar Rp. 4.050.000
- Nota Kontan Nomor : MKSP21PSI-000117, tanggal 23 Februari 2021 ditujukan kepada Toko See Art dengan harga barang sebesar ftp. 4.100.000
- Nota Kontan Nomor : MKSP21PSI-000075, tanggal 5 Februari 2021 ditujukan kepada Toko Dinamika dengan hanga banang sebesar Rp. 18.219.600
- Nota Kontan Nomor : MKSP21PSI-000149, tanggal 09 Manet 2021 ditujukan kepada Toko Dundung Print dengan harga banang sebesan Rp. 14.268.800
- Nota Kontan Nomor : MKSP2OPSI-000168, tanggal 15 Manet 2021 ditujukan kepada Toko Mahardika dengan hanga barang sebesar Rp. 25.088.000
- Nota Kontan Nomor: MKSP21PSI-000283, tanggal 16 April 2021 ditujukan kepada Toko Percetakan Sinengi dengan hanga barang sebesar ftp. 13.986.000
- Nota Kontan Nomor : MKSP21SO-000284, tanggal 19 April 2021 ditujukan kepada Toko Makapa Print dengan harga barang sebesar Rp. 13.329.400.
- Nota Kontan Nomor : MKSP21PSI-000336, tanggal 05 Mel 2021 ditujukan kepada Toko Multimedia Makassar dengan harga barang sebesar Rp. 4.980.000
- Nota Kontan Nomor : MKSP21PSI-000337, tanggal 05 Mel 2021 ditujukan kepada Toko Dewi Foto Azalea dengan harga barang sebesar Rp. 5.460.000
- Nota Kontan Nomor : MKSP21PSI-000281, tanggal 15 April 2021 ditujukan kepada Toko FS Cako dengan harga barang sebesar Rp. 4.265.000.
- Nota Kontan Nomor : MKSP21PSI-000136, tanggal 05 Maret 2021 ditujukan kepada Toko Fadel Print dengan harga barang sebesar Rp. 12.768.000
- Nota Kontan Nomor : MKSP21PSI-000357, tanggal 18 Mei 2021 ditujukan kepada Toko Quality Sign dengan harga barang sebesar Rp. 19.912.200.
- Nota Kontan Nomor : MKSP2OPSI-000725, tanggal 26 November 2020 ditujukan kepada Toko Percetakan Pelangi dengan harga barang sebesar Rp. 21.022.400.
- Nota Kontan Nomor : MKSP21PSI-000021, tanggal 11 Januari 2021 ditujukan kepada Toko Mahakarya dengan harga barang sebesar Rp. 8.150.000
- Nota Kontan Nomor: MKSP21PSI-000273, tanggal 13 April 2021 ditujukan kepada Toko Mega Reso dengan harga barang sebesar Rp. 4.280.000
- Nota Kontan Nomor : MKSP21PSI-000130, tanggal 03 Maret 2021 ditujukan kepada Toko Parahyangan dengan harga barang sebesar Rp. 14.582.400
- Nota Kontan Nomor : MKSP21PSI-000277, tanggal 15 April 2021 ditujukan kepada Toko M Digital Studio dengan harga barang sebesar Rp. 4.300.000
- Nota Kontan Nomor : MKSP21PSI-000061, tanggal 02 Februari 2021 ditujukan kepada Toko Laris dengan harga barang sebesar Rp. 19.450.000,-
- Nota Kontan Nomor : MKSP2OPSI-000612, tanggal 20 oktober 2020 ditujukan kepada Toko Anugrah 21 dengan harga barang sebesar Rp. 23.968.000
- Nota Kontan Nomor : MKSP21PSI-000188, tanggal 19 Maret 2021 ditujukan kepada Toko Percetakan Lima Raja dengan harga barang sebesar Rp. 20.160.000,
- Nota Kontan Nomor : MKSP21PSI-000369, tanggal 21 Mel 2021 ditujukan kepada Toko Refa Digital Printing dengan harga barang sebesar Rp. 2.441.600,-
- Nota Kontan Nomor : MKSP21PSI-000144, tanggal 19 Maret 2021 ditujukan kepada Toko Azriel Digital Printing dengan harga barang sebesar Rp. 25.088.000,-
- Nota Kontan Nomor : MKSP21PSI-000239, tanggal 01 April 2021 ditujukan kepada Toko Moto X Digital dengan harga barang sebesar Rp. 16.630.600,-
- Nota Kontan Nomor: MKSP21PSI-000301, tanggal 20 April 2021 ditujukan kepada Toko Percetakan An Nawawi dengan harga barang sebesar Rp. 14.784.000,-
- Nota Kontan Nomor : MKSP21PSI-000341 tanggal 06 Mel 2021 ditujukan kepada Toko Lebah Madu Advertising dengan harga barang sebesar Rp. 20.480.000,-
- Nota Kontan Nomor: MKSP21PSI-000244, tanggal 05 April 2021 ditujukan kepada Toko Percetakan Al Fatih dengan harga barang sebesar Rp. 14.879.200,-
- Nota Kontan Nomor: MKSP21PSI-000253, tanggal 07 April 2021 ditujukan kepada Toko Percetakan Al Fatih dengan harga barang sebesar Rp. 2.000.000,-
- Nota Kontan Nomor : MKSP21PSI-000178, tanggal 17 Maret 2021 ditujukan kepada Toko Percetakan Budidaya dengan harga barang sebesar Rp. 19.152.000,-
- Nota Kontan Nomor : MKSP21PSI-000338, tanggal 5 Mel 2021 ditujukan kepada Toko Prince Advertising dengan harga barang sebesar Rp. 11.827.200,-
- Nota Kontan Nomor : MKSP21PSI-000179, tanggal 17 Maret 2021 ditujukan kepada Toko Master Print dengan harga barang sebesar Rp. 15.288.000,-
- Nota Kontan Nomor : MKSP21PSI-000137, tanggal 5 Maret 2021 ditujukan kepada Toko Fahira Advertising dengan harga barang sebesar Rp. 16.856.000,-
- Nota Kontan Nomor : MKSP21PSI-000310, tanggal 27 April 2021 ditujukan kepada Toko Idalia dengan harga barang sebesar Rp. 14.784.000,-
- Nota Kontan Nomor : MKSP21PSI-000055, tanggal 28 Januari 2021 ditujukan kepada CV. Karya Visual Utama dengan harga barang sebesar Rp. 19.756.800,-
- Nota Kontan Nomor: MKSP21PSI-000295, tanggal 21 April 2021 ditujukan kepada Toko Percetakan Republik dengan harga barang sebesar Rp. 23.788.800,-
- Nota Kontan Nomor : MKSP21PSI-000285, tanggal 19 April 2021 ditujukan kepada Toko Yudishtira Printing dengan harga barang sebesar Rp. 14.328.800,-
- Nota Kontan Nomor : MKSP21PSI-000286, tanggal 19 April 2021 ditujukan kepada Toko Silvana Advertising dengan harga barang sebesar Rp. 14.560.000,-
- Nota Kontan Nomor: MKSP21PSI-000294, tanggal 21 April 2021 ditujukan kepada Toko Percetakan NAM dengan harga barang sebesar Rp. 14.336.000,-
- Nota Kontan Nomor : MKSP21PSI-000311, tanggal 27 April 2021 ditujukan kepada Toko Seni Rupa Advertising dengan harga barang sebesar Rp. 14.784.000,-
- Nota Kontan Nomor : MKSP21PSI-000342, tanggal 06 Mel 2021 ditujukan kepada Toko tiga Jaya Advertising dengan harga barang sebesar Rp. 14.784.000, -
- Nota Kontan Nomor : P1P21PS1-000444, tanggal 29 April 2021 ditujukan kepada Toko BS Komputer dengan harga barang sebesar Rp. 7.940.000,-
- Nota Kontan Nomor : PIP21PSI-000103, tanggal 27 Januari 2021 ditujukan kepada CV. Fokus Computer dengan harga barang sebesar Rp. 22.225.000,-
- Nota Kontan Nomor : PIP21PSI-000445, tanggal 29 April 2021 ditujukan kepada Toko Smart Media dengan harga barang sebesar Rp. 2.600.000,-
- Nota Kontan Nomor : PIP2OPSI-001465, tanggal 20 November 2020 ditujukan kepada Toko Rama Comp. dengan harga barang sebesar Rp. 21.150.000,-
- Nota Kontan Nomor : PIP21PSI-000446, tanggal 29 April 2021 ditujukan kepada Toko Simpatik dengan harga barang sebesar Rp. 5.950000,-
- 4 (empat) Lembar Surat Hasil Pemeriksaan/Audit Internal PT. Perdana Bangun Pusaka, tanggal 30 Mei 2021.
- 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Kerja di PT. Perdana Bangun Pusaka atas nama ]ULIAN GEORGE WAI IlMENA, tanggal 31 Mei 2021.
- 1 (satu) Lembar Surat Keterangan Penerimaan Gaji PT. Perdana Bangun Pusaka atas nama JULIAN GEORGE WATTIMENA, tanggal 26 Juli 2021
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1871/Pid.B/2021/PN Mks |
|
Nomor | 1871/Pid.B/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Farid Hidayat Sopamena |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Yusuf Karim, Hakim Anggota Franklin B Tamara |
Panitera | Panitera Pengganti Iswandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. PERDANA BANGUN PUSAKA |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1871/Pid.B/2021/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 1871/Pid.B/2021/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1871/Pid.B/2021/PN Mks
Statistik10512