- Menyatakan Terdakwa Djaeni als Kopral Jeni Bin Alm. Wakya tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengan orang lain beberapa kali? sebagaimana dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Djaeni als Kopral Jeni Bin Alm. Wakya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (Sebelas) tahun dan denda Rp 60.000.000,00 (Enam Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Potong kaos lengan pendek warna cream terdapat gambar gitar dan tulisan sexy enak di pandang belum tentu merangsang enak dilihat belum tentu harus menggeliat..? di bagian depan;
- 1 (satu) Potong celana dalam perempuan warna abu-abu;
- 1 (satu) Potong celana panjang motif kotak-kotak warna hitam, putih dan merah;
- 1 (satu) Potong kaos lengan pendek warna cokelat muda terdapat gambar di bagian depan;
- 1 (Satu) Potong BH warna biru muda;
- 1 ( Satu) Potong celana dalam perempuan warna cream;
- 1 (Satu) Potong celana pendek motif garis- garis warna ungu tua , putih dan biru muda;
- 1 (Satu) Potong celana panjang motif garis- garis warna biru tua, putih dan biru muda;
- 1 (Satu) Potong celana panjang warna cokelat;
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 111/Pid.Sus/2021/PN Slw |
|
Nomor | 111/Pid.Sus/2021/PN Slw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nani Pratiwi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ranum Fatimah Florida, Hakim Anggota Eldi Nasali |
Panitera | Panitera Pengganti: Nugroho Argo Wibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pid.Sus/2021/PN Slw
Statistik8547