- MENYATAKAN PERLAWANAN YANG DIAJUKAN OLEH PELAWAN/TERMOHON ASAL DAPAT DITERIMA;
- MENYATAKAN PERLAWANAN TERHADAP PUTUSAN VERSTEK NOMOR 2061/PDT.G/2021/PA.SMDG TANGGAL 09 AGUSTUS 2021 TIDAK TEPAT DAN TIDAK BERALASAN;
- MENYATAKAN PERLAWANAN YANG DIAJUKAN PELAWAN/TERMOHON ASAL ADALAH PERLAWANAN YANG TIDAK BENAR;
- MEMPERTAHANKAN PUTUSAN VERSTEK NOMOR 2061/PDT.G/2021/PA.SMDG TANGGAL 09 AGUSTUS 2022;
- MENGHUKUM TERLAWAN UNTUK MEMBAYAR KEPADA PELAWAN:
- MENGHUKUM TERLAWAN UNTUK MEMBAYAR KEWAJIBAN SEBAGAIMANA DIKTUM ANGKA 5 DI ATAS KEPADA PELAWAN SEBELUM PENGUCAPAN IKRAR TALAK;
- MEMBEBANKAN KEPADA PELAWAN UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP365.000,00 (TIGA RATUS ENAM PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- Menyatakan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan/Termohon asal dapat diterima;
- Menyatakan perlawanan terhadap putusan verstek Nomor 2061/Pdt.G/2021/PA.Smdg tanggal 09 Agustus 2021 tidak tepat dan tidak beralasan;
- Menyatakan perlawanan yang diajukan Pelawan/Termohon asal adalah perlawanan yang tidak benar;
- Mempertahankan putusan verstek Nomor 2061/Pdt.G/2021/PA.Smdg tanggal 09 Agustus 2022;
- Menghukum Terlawan untuk membayar kepada Pelawan:
- Menghukum Terlawan untuk membayar kewajiban sebagaimana diktum angka 5 di atas kepada Pelawan sebelum pengucapan ikrar talak;
- Membebankan kepada Pelawan untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp365.000,00 (tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Putusan PTA BANDUNG Nomor 43/Pdt.G/2022/PTA.Bdg |
|
Nomor | 43/Pdt.G/2022/PTA.Bdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Imam Ahfasy |
Hakim Anggota | Brmujahidin, Dra. Nia Nurhamidah Romli |
Panitera | Suharti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SUMEDANG NOMOR 2061/PDT.G/2021/PA.SMDG, TANGGAL 27 DESEMBER 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 23 JUMADIL AWAL 1443 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN SEHINGGA MENJADI SEBAGAI BERIKUT: A. MUTAH BERUPA UANG SEBESAR RP6.000.000,00 (ENAM JUTA RUPIAH); B. NAFKAN SELAMA MASA IDDAH SEBESAR RP3.000.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH); III. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING KEPADA PEMBANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Sumedang Nomor 2061/Pdt.G/2021/PA.Smdg, tanggal 27 Desember 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 23 Jumadil Awal 1443 Hijriyah dengan perbaikan sehingga menjadi sebagai berikut: a. Mut?ah berupa uang sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); b. Nafkan selama masa iddah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); III. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pdt.G/2022/PTA.Bdg.zip
- Download PDF
- 43/Pdt.G/2022/PTA.Bdg.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 43/Pdt.G/2022/PTA.Bdg
Statistik6842