Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 862/Pid.Sus/2019/PN Lbp |
|
Nomor | 862/Pid.Sus/2019/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Halimatussakdiah |
Hakim Anggota | Nora Gaberia Pasaribu, M.hhalida Rahardhini |
Panitera | Febriyandi Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA I. IIN SURYA ALIAS BIMBO DAN TERDAKWA II. ZULFADLI ALHAIRI TOBING ALIAS ERI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKANTINDAK PIDANATANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KEDUA; 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 6 (ENAM) TAHUNDAN DENDA RP.1.000.000.000,-(SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 4 (EMPAT) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA: 5 (LIMA) BUAH PLASTIK KLIP TRANSPARAN UKURAN SEDANG BERISIKAN SHABU-SHABU DENGAN BERAT KOTOR 1,81 (SATU KOMA DELAPAN PULUH SATU) GRAM; 1 (SATU) BUAH TIMBANGAN DIGITAL; 2 (DUA) BAL PLASTIK KLIP BENING KECIL KOSONG; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA MASING-MASING SEBESAR RP. 2.000,- (DUA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I. Iin Surya Alias Bimbo dan Terdakwa II. Zulfadli Alhairi Tobing Alias Eri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana?Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Kedua;2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahundan denda Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menyatakan barang bukti berupa:? 5 (lima) buah plastik klip transparan ukuran sedang berisikan shabu-shabu dengan berat kotor 1,81 (satu koma delapan puluh satu) gram;? 1 (satu) buah timbangan digital;? 2 (dua) bal plastik klip bening kecil kosong;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 862/Pid.Sus/2019/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 862/Pid.Sus/2019/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 862/Pid.Sus/2019/PN Lbp
Statistik11318