- Mengabulkan pemohonan Pemohon;
- Memberi izin Pemohon (Suhardi Dg. Nai bin Mansyur Dg. Bonto) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nursinah binti Johamsah Dg. Naba) di depan sidang Pengadilan Agama Takalar;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum ikrar talak dijatuhkan di hadapan persidangan berupa:
Putusan PA TAKALAR Nomor 19/Pdt.G/2022/PA.Tkl |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2022/PA.Tkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Amirullah Arsyad |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Amirullah Arsyad |
Panitera | M.hi, Panitera Pengganti: Nur Qalbi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi: 4.1 Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan dengan total sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); 4.2 Mut'ah sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); Dalam Rekonpensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menetapkan anak bernama: 2.1 Nur Aisya Adirasty, perempuan, umur 10 tahun; 2.2 Muhammad Daffa Adiresky, laki-laki, umur 6 tahun; 2.3 Muhammad Raffasya Adirisky, laki-laki, umur 2 tahun; Berada di bawah hadhanah Penggugat, dengan kewajiban kepadaPenggugat untuk tetap memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anaknya; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar melalui Penggugat berupa nafkah anak yang bernama Nur Aisya Adirasty, Muhammad Daffa Adiresky dan Muhammad Raffasya Adirisky sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap anak atau seluruhnya sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan hingga anak-anak tersebut dewasa atau mandiri dengan kenaikan sebesar 10 persen setiap tahun; Dalam Konpensi dan Rekonpensi: Membebankan kepada Pemohon/Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2022/PA.Tkl.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2022/PA.Tkl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pdt.G/2022/PA.Tkl
Statistik5628