- Menyatakan Terdakwa Abd. Rahman Husain Alias Daeng Baso tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencabulan terhadap anak yang dilakukan orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Abd. Rahman Husain Alias Daeng Baso tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencabulan terhadap anak? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) pasang pakaian baju dan celana warna putih dengan merek falenthai;
- 1 (satu) sprei bergambar bunga-bunga warna ungu bercampur warna pink;
- 1 (satu) buah sarung merek WADIMOR warna hijau;
Putusan PN MALILI Nomor 142/Pid.Sus/2021/PN Mll |
|
Nomor | 142/Pid.Sus/2021/PN Mll |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MALILI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua La Rusman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Haris Fawanisbr Hakim Anggota Ardy Dwi Cahyono |
Panitera | Panitera Pengganti Adianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada anak AISYAH AZ-ZAHRA melalui saksi MUHAMMAD TAHIR; Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 142/Pid.Sus/2021/PN_Mll.zip
- Download PDF
- 142/Pid.Sus/2021/PN_Mll.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 142/Pid.Sus/2021/PN Mll
Statistik9546