- Menyatakan Terdakwa Alfahri Gustiar Als Ari Bin Agustamar tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I (satu) jenis bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan, pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Paket / Bungkus Plastik Ukuran Sedang Diduga Berisikan Narkotika Jenis Sabu.
- 39 (tiga puluh sembilan) Paket / Bungkus Plastik Ukuran Kecil Diduga Berisikan Narkotika Jenis Sabu.
- 1 (satu) Buah Timbangan Digital.
- 2 (dua) Buah Sendok Terbuat Dari Pipa Sedotan Plastik.
- 1 (satu) Buah Wadah Plastik Sebagai Tempat Penyimpanan Narkotika Jenis Sabu.
- 1 (satu) Lembar Tisu.
- Ratusan Plastik / Klip Pembungkus Kosong.
- 1 (satu) Unit Hp Android Merek Vivo Warna Hitam Beserta Sim Cardnya.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 1250/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 1250/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfadly |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zefri Mayeldo Harahap, Br Hakim Anggota Daniel Ronald |
Panitera | Panitera Pengganti Riza Harpeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Habil Saputra; Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1250/Pid.Sus/2021/PN_Pbr.zip
- Download PDF
- 1250/Pid.Sus/2021/PN_Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1250/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik4814