- Menyatakan Terdakwa FAISAL AKBAR ALS ISAL BIN EDI NAIB tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan l sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (gram)?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.820.000.000,- (satu milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok INSTA didalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode A berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2421 gram (sisa 0,2153 gram setelah diperiksa)
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode A berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,9702 gram (sisa 0,9530 gram setelah diperiksa)
- 1 (satu) bungkus plastik bening kode A berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1298 gram (sisa 0,9702 gram setelah diperiksa)
- 1 (satu) buah dompet warna hitam yang bertuliskan SEAGATE yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening kode A berisikan kristal warna putih dengan berat netto 3,7860 gram (sisa 3,7450 gram setelah diperiksa)
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver
- 1 (satu) buah handphone Samsung warna silver.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000, (dua ribu rupiah);
Putusan PN TANGERANG Nomor 77/Pid.Sus/2022/PN Tng |
|
Nomor | 77/Pid.Sus/2022/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elly Istianawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ismail Hidayat, Br Hakim Anggota R. Aji Suryo |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Budiana Sugianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.Sus/2022/PN Tng
Statistik449