- Menyatakan Terdakwa Oki Adena Chandra Pgl Oki als Geleng Bin Nazartersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak MenguasaiNarkotika Golongan I Bukan Tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahundan denda sejumlahRp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkanbarang bukti berupa :
- 1 (satu) kotak rokok merek Sampoerna yang didalamnya terdapat :
- 4 (empat) plastik klip bening yang berisikan masing masing berisikan 3 (tiga) paket yang terbungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat butiran Kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu.
- 1 (satu) helai celana pendek kain warna hitam
- 1 (satu) unit handphone lipat merek SAMSUNG warna putih.
- 1 (satu) tas kain bermotif warna abu abu merek SILVIN yang didalamnya terdapat :
- 2 (dua) paket terbungkus palstik klip bening yang didalamnya terdapat butiran Kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu yang dibalut dengan kertas tissue warna putih
Putusan PN PADANG Nomor 1094/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
|
Nomor | 1094/Pid.Sus/2021/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Said Hamrizal Zulfi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reza Himawan Pratama, Br Hakim Anggota Juandra |
Panitera | Panitera Pengganti Marhaban |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1094/Pid.Sus/2021/PN_Pdg.zip
- Download PDF
- 1094/Pid.Sus/2021/PN_Pdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1094/Pid.Sus/2021/PN Pdg
Statistik5412