Putusan PN STABAT Nomor 52/Pdt.G/2021/PN Stb |
|
Nomor | 52/Pdt.G/2021/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nasri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Cakra Tona Parhusip, Hakim Anggota Dicki Irvandi |
Panitera | Panitera Pengganti: Mardiana Rajagukguk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: - Menyatakan eksepsi para Tergugat tidak dapat diterima; DALAM PROVISI: - Menolak gugatan provisi dari para Penggugat; DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat-Penggugat sebagian; 2. Menyatakan TergugatI,TergugatII,TergugatIII,TergugatIVdanTurutTergugattelahmelakukanperbuatanmelawan hukum; 3. MenyatakanAktaPerdamaianatasperkaraNomor43/Pdt.G/2020/PNStbbertanggal22Oktober2020cacat hukumsepanjang tanah objek perkara a quo; 4. Menyatakan Putusan Perdamaian Pengadilan Negeri Stabat Nomor 43/Pdt.G/2020/PN Stb bertanggal 2Nopember 2020yang menyatakansegala surat katerangan Tanah yang dikeluarkan oleh Kepala DatokPenghuluKampungTenggulun,KecamatanTenggulun,KabupatenAcehTamiangterhadapTanahterperkara(alashaktanahParaPenggugat)dinyatakantidak berkekuatan hukum; 5. Menyatakan Pengadilan Negeri Stabat tidak berwenang melakukan eksekusi Putusan Pengadilan NegeriStabat Nomor 43/Pdt.G/2020/PN Stb khususnya terhadap tanah milik Para Penggugat atau sebagianobjek eksekusi karena tanah milik Para Penggugat tersebut berada diluar wilayah hukum PengadilanNegeriStabat; 6. Menyatakan eksekusi tanah milik Para Penggugat yang dilaksanakan oleh Panitera/Jurusita Pengadilan Negeri Stabat padatanggal 10 Maret 2021 dengan Penetapan Nomor7/Pen.Eks/Akta Perdamaian/2020/PN Stb bertanggal 4Maret 2021 dengan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Penyerahan bertanggal 10 Maret 2021 adalahcacathukum dan tidak berkekuatan hukum; 7. Menghukum Tergugat?Iatau siapapun juga yang diberikan hak untuk menyerahkan tanah milik ParaPenggugatdalamkeadaanbaikdantanpabebanapapunjuga; 8. Menghukum Tergugat-Tergugat untuk membayar biayaperkara yang sampai hari ini ditetapkansejumlahRp5.080.000,00 (lima juta delapan puluh ribu rupiah)secara tanggug renteng; 9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pdt.G/2021/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 52/Pdt.G/2021/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pdt.G/2021/PN Stb
Statistik15297