- Mengabulkan gugatan Penggugat konvensi;
- Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat konvensi (Suyanto Bin Niat) terhadap Penggugat konvensi (Asmunah Binti Lasijo);
- Membebankan kepada Penggugat konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Agama Magetan Nomor 482/Pdt.G.2021/PA.Mgt tanggal 29 Desember 2021;
- Menetapkan:
- 1 (satu) unit bangunan rumah permanen ukuran 7 m x 15 m berdiri diatas tanah milik P. Lasijo/orangtua Tergugat Rekonvensi terletak di Rt.021 Rw.03 Desa Tegalarum, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, saat ini ditempati oleh Penggugat/Tergugat rekonvensi, dengan batas batas sebagai berikut:
- Panjang rumah 21450;
- Lebar rumah 7500;
- Satu unit mesin penggilingan padi, berikut bangunannya, merk mesin Yanmar, dan mesin oven pengering gabah merk Mitsubizi, berikut bangunanya, dengan nama usaha UD. Margo Mulyo, Ijin Usaha atas nama P Suyanto, yang berdiri diatas tanah milik P. lasijo (orangtua Tergugat Rekonvensi) terletak di RT.21 RW.03 Desa Tegalarum, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, saat ini yang menjalankan usaha Penggugat/Tergugat Rekonvensi (B. Asmunah) dengan batas batas :
- Satu unit mobil merk Mitsubisi Pick Up L 300, warna coklat tbk, Nomor polisi AE 8781 NI (objek sengketa IV);
- Sebidang Tanah sawah sebagaimana dimaksud dalam letter C no. 15 Persil 5b NOP PBB 35.20.100.005.002.0082.0 seluas kurang lebih 1580 M2 terletak di Blok 2 Makah Kulon Ban Desa Tegalarum, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, atas nama P. Suwito/Erna, SHM nomor 495, dengan batas batas:
- Sebidang Tanah sawah sebagaimana dimaksud dalam Persil 31 NOP PBB 35.20.100.004.000.1948.7 seluas kurang lebih 1190 M2 terletak di Blok Lorgalarum, Desa Tanjung, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, dengan batas batas:
- Sebidang Tanah sawah seluas kurang lebih 770 M2 terletak di Blok Cangkring, Desa Tanjung, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, atas nama P. Suwito/Erna, dengan batas batas:
- Panjang sebelah utara 41, 30 meter
- Panjang sebelah selatan 40, 40 meter
- Lebar sebelah Barat 19 meter
- Lebar sebelah Timur 17,20 meter
- Sebidang Tanah Darat sebagaimana dimaksud dalam letter C no.1138 Persil 67 NOP PBB 35.20.100.005.007.0013.0 seluas kurang lebih 238 M2 terletak di Blok War Tunggal, Desa Tegalarum, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, dengan batas batas:
- Panjang sebelah utara 9,50 meter
- Panjang sebelah selatan 8,50 meter
- Lebar tanah 23 m dan ada tambahan 5.20 m
- Sebidang Tanah sawah/Cakaran sebagaimana dimaksud dalam letter C no. 42 Persil 64 NOP PBB 35.20.100.005.002.007.00134.0 seluas kurang lebih 287 M2 terletak di RT.20 RW.03 Desa Tegalarum, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, dengan batas batas:
- Panjang 13,40 meter
- Lebar tanah sebelah utara 15, 80 meter
- Lebar tanah sebelah selatan 16 meter
- Sebidang Tanah Pekarangan/Kebon, sebagaimana dimaksud dalam letter C no.42 Persil 64 seluas kurang lebih 509 M2 terletak di RT.20 RW.03, Desa Tegalarum, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, dengan batas batas:
- Panjang 32, 60 meter
- Lebar 14,30 meter
- Satu unit Bajak mesin merk Yanmar G.100 warna merah (objek sengketa XIII);
- Satu unit sepeda motor Merk Honda Vario tahun 2018 warna hitam, Nomor Polisi AE 2874 NZ (objek sengketa XIV);
- Satu unit mobil Truck Mitsubisi tahun 2008 warna merah Nomor polisi AE 9874 NJ (sebelumnya BM 9423 TB) (objek sengketa XV);
- Satu unit sepeda motor merk Honda beat tahun 2016 warna putih merah, nopol AE 4154 NL (sebelumnya AE 3108 QK) (objek sengketa XVII);
- Menetapkan bagian Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi dari harta bersama sebagaimana tercantum dalam diktum angka 3 tersebut di atas masing-masing adalah seperdua bagian;
- Menghukum Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi untuk membagi dan menyerahkan bagian masing-masing yang telah ditetapkan pada diktum angka 3 secara natura, kalau tidak bisa, maka dijual melalui lelang;
- Menghukum Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum angka 3.1 dan 3.2 secara natura, Jika tidak dapat dibagi secara natura maka yang menguasai harta bersama tersebut dalam diktum angka 3.1 dan 3.2 untuk menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 204.367.000,00 (dua ratus empat juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) kepada Penggugat rekonvensi;
- Menetapkan hutang di Bank Mandiri KCP MMU Madiun dengan perjanjian kredit Nomor: R.08.MNO/0277/KUR/2020 sebagai hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi untuk membayar hutang bersama tersebut dalam diktum 5 diatas dengan angsuran setiap bulan sebesar Rp9.126.581 (Sembilan juta seratus dua puluh enam ribu lima ratus delapan puluh satu rupiah) terhitung dari bulan Maret 2022 sampai berakhir perjanjian kredit pada bulan November 2023 masing-masing separuhnya sampai hutang tersebut lunas pada bulan November 2023;
- Menetapkan hasil penjualan satu unit mobil Inova AE 1219 NL dan hasil penjualan tanah (objek sengketa XVI) dengan jumlah total Rp 138.000.000,00 (seratus tiga puluh delapan juta rupiah) dibagi dua antara Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi masing-masing separuhnya sejumlah Rp. 69.000.000,00 (enam puluh sembilan juta rupiah);
- Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi bagian Penggugat Rekonvensi sebagaimana diktum angka 9 sejumlah Rp. 69.000.000,00 (enam puluh sembilan juta rupiah);
- Menyatakan menolak dan tidak menerima untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.710.000,00 (tiga juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PA MAGETAN Nomor 482/Pdt.G/2021/PA.Mgt |
|||||||||||||||||||||||||
Nomor | 482/Pdt.G/2021/PA.Mgt | ||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Cerai Gugat | ||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2022 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 26 April 2021 | ||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PA MAGETAN | ||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PA | ||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eny Rianing Taro, M.sy | ||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syahrullah, M.hbr Hakim Anggota Nurul Fauziah, S.ag | ||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Rahayu Wilujeng | ||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | ||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi; Dalam Pokok Perkara
Setelah diadakan pemeriksaan setempat dan diukur oleh petugas dari dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Magetan, ditemukan ukuran:
Utara : Saluran air Barat : P. Kasimun Selatan : Saluran air Timur : P Suratmin/Mursid, sebagai obyek sengketa VII; Utara : Saluran air Barat : P. Lukman Selatan : Saluran air Timur : P. Lukman , obyek sengketa VIII; Utara : P. Joko Barat : Saluran air Selatan : P. Misiran Timur : Tanggul, sebagai obyek sengketa IX; Dengan ukuran; Utara : P. Harsono Barat : P. Suwito Selatan : B. Kustini, Jalan Timur : P Lamin, sebagai obyek sengketa X; Dengan ukuran; Utara : P. Lasijo/Saluran Barat : P. Suwaji Selatan : B. Kusmini, Jalan sekarang dibeli oleh P. Lasijo Timur : B. darsih, sebagai obyek sengketa XI; Dengan ukuran; Utara : P. Lasijo Barat : P. Lasijo Selatan : P. Suwaji Timur : P Lasijo, sebagai obyek sengketa XII; Dengan ukuran; Sebagai harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; |
||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 | ||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1038 K/AG/2022
Banding : 156/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Pertama : 482/Pdt.G/2021/PA.Mgt
Statistik633