Putusan PTA SURABAYA Nomor 156/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 156/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Saherudin |
Hakim Anggota | H. Supangkat, Hj. Hasnawaty Abdullah |
Panitera | M. Khusnul Yakin, M.hp. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan, bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Magetan Nomor 482/Pdt.G/2021/PA.Mgt. tanggal 17 Februari 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 16 Rajab 1443 Hijriah; MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi;2. Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat Konvensi (Suyanto Bin Niat) terhadap Penggugat Konvensi (Asmunah Binti Lasijo);DALAM REKONVENSI Dalam EksepsiMenolak eksepsi Tergugat Rekonvensi;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan:2.1. Satu unit mobil merk Mitsubishi Pick Up L 300, warna coklat tbk, Nomor Polisi AE 8781 NI (objek sengketa IV);2.2. Sebidang tanah sawah sebagaimana dimaksud dalam letter C Nomor 15 Persil 5b NOP PBB 35.20.100.005.002.0082.0 seluas kurang lebih 1580 M2 terletak di Blok 2 Makah Kulon Ban Desa Tegalarum Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, atas nama P. Suwito/Erna, SHM Nomor 495, dengan batas batas:Utara : Saluran airBarat : P. KasimunSelatan : Saluran airTimur : P Suratmin/Mursid, sebagai objek sengketa VII;2.3. Sebidang tanah sawah sebagaimana dimaksud dalam Persil 31 NOP PBB 35.20.100.004.000.1948.7 seluas kurang lebih 1190 M2 terletak di Blok Lorgalarum Desa Tanjung Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, dengan batas batas:Utara : Saluran airBarat : P. LukmanSelatan : Saluran airTimur : P. Lukman , objek sengketa VIII;2.4. Sebidang tanah sawah seluas kurang lebih 770 M2 terletak di Blok Cangkring Desa Tanjung Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, atas nama P. Suwito/Erna, dengan batas batas:Utara : P. Joko Barat : Saluran airSelatan : P. MisiranTimur : Tanggul, sebagai objek sengketa IX;Dengan ukuran;? Panjang sebelah utara 41, 30 meter? Panjang sebelah selatan 40, 40 meter? Lebar sebelah Barat 19 meter? Lebar sebelah Timur 17,20 meter2.5. Sebidang tanah darat sebagaimana dimaksud dalam letter C Nomor 1138 Persil 67 NOP PBB 35.20.100.005.007.0013.0 seluas kurang lebih 238 M2 terletak di Blok War Tunggal Desa Tegalarum Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, dengan batas batas:Utara : P. Harsono Barat : P. SuwitoSelatan : B. Kustini, Jalan Timur : P Lamin, sebagai objek sengketa X;Dengan ukuran;? Panjang sebelah utara 9,50 meter? Panjang sebelah selatan 8,50 meter? Lebar tanah 23 m dan ada tambahan 5.20 m2.6. Sebidang tanah sawah/cakaran sebagaimana dimaksud dalam letter C Nomor 42 Persil 64 NOP PBB 35.20.100.005.002.007.00134.0 seluas kurang lebih 287 M2 terletak di RT020 RW003 Desa Tegalarum Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, dengan batas batas:Utara : P. Lasijo/Saluran Barat : P. SuwajiSelatan : B. Kusmini, Jalan sekarang dibeli oleh P. LasijoTimur : B. darsih, sebagai objek sengketa XI;Dengan ukuran;? Panjang 13,40 meter? Lebar tanah sebelah utara 15, 80 meter ? Lebar tanah sebelah selatan 16 meter2.7. Sebidang Tanah Pekarangan/Kebon, sebagaimana dimaksud dalam letter C Nomor 42 Persil 64 seluas kurang lebih 509 M2 terletak di RT020 RW003 Desa Tegalarum Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, dengan batas batas:Utara : P. LasijoBarat : P. LasijoSelatan : P. SuwajiTimur : P Lasijo, sebagai objek sengketa XII;Dengan ukuran;? Panjang 32,60 meter? Lebar 14,30 meter2.8. Satu unit Bajak mesin merk Yanmar G.100 warna merah (objek sengketa XIII);2.9. Satu unit sepeda motor Merk Honda Vario tahun 2018 warna hitam, Nomor Polisi AE 2874 NZ (objek sengketa XIV);2.10. Satu unit mobil Truck Mitsubisi tahun 2008 warna merah Nomor Polisi AE 9874 NJ (sebelumnya BM 9423 TB) (objek sengketa XV);2.11. Satu unit sepeda motor merk Honda beat tahun 2016 warna putih merah, Nomor Polisi AE 4154 NL (sebelumnya AE 3108 QK) (objek sengketa XVII);Sebagai harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; 3. Menetapkan bagian Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi dari harta bersama sebagaimana tercantum dalam diktum angka 2 tersebut di atas masing-masing adalah seperdua (setengah) bagian;4. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi dan menyerahkan bagian masing-masing yang telah ditetapkan pada diktum angka 2 secara natura, kalau tidak bisa, maka dijual melalui lelang;5. Menetapkan hutang di Bank Mandiri KCP MMU Madiun dengan perjanjian kredit Nomor: R.08.MNO/0277/KUR/2020 sebagai hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;6. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membayar hutang bersama tersebut dalam diktum 5 diatas dengan angsuran setiap bulan sebesar Rp9.126.581 (Sembilan juta seratus dua puluh enam ribu lima ratus delapan puluh satu rupiah) terhitung dari bulan Maret 2022 sampai berakhir perjanjian kredit pada bulan November 2023 masing-masing separuhnya sampai hutang tersebut lunas pada bulan November 2023;7. Menyatakan tidak sah dan tidak berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Agama Magetan Nomor 482/Pdt.G.2021/PA.Mgt tanggal 29 Desember 2021 atas objek sengketa I, Objek Sengketa II, objek sengketa V dan objek sengketa VI;8. Memerintahkan Jurusita Pengadilan Agama Magetan untuk mengangkat sita yang telah diletakkan atas objek sengketa tersebut; 9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Agama Magetan Nomor 482/Pdt.G.2021/PA.Mgt tanggal 29 Desember 2021 atas sobjek sengketa IV, VII, VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV dan XVII;10. Menyatakan gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI1. Membebankan kepada Penggugat konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah);2. Membebankan kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya penyitaan dan pemeriksaan setempat sejumlah Rp 3.710.000,00 (tiga juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1038 K/AG/2022
Banding : 156/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Pertama : 482/Pdt.G/2021/PA.Mgt
Statistik706