- MenyatakanterdakwaI.ROKHUS GONZALES FUNAY SERANbersama-sama dengan terdakwaII. ADELBERTUS FUNAY SERAN dan terdakwa III. JOHANES ARDI SELEM bersalah telahterbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana? TURUT SERTA MELAKUKAN PENGANIAYAAN? yaitu terhadap saksi korban HIERONIMUS VINCENTIUS SERAN, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Alternatif Kedua ;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadapterdakwa I.ROKHUS GONZALES FUNAY SERANbersama-sama dengan terdakwaII. ADELBERTUS FUNAY SERAN dan terdakwa III. JOHANES ARDI SELEM masing-masingselama6 (enam) bulandengan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan berakhir;
- Menyatakan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kunci kotak Mobil Toyota Hilux merk Toyota;
- 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) No. 06168113 Mobil Toyota Pick Up Double Cabin dengan Nomor Polisi DH 9003 WJ atas nama pemilik SEKDA KAB. MALAKA berikut 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajaknya;
- 4 (empat) lembar Surat Keputusan Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Malaka dengan Nomor : Pem.032/1/I/2021, tanggal 07 Januari 2021 tentang Penunjukan Pengguna/Pemegang Barang Milik Daerah berupa kendaraan Dinas Operasional Roda 4 (empat) dan Roda (dua) pada satuan kerja Perangkat Daerah Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2021.
- Membebankan kepadapara terdakwa membayar biayaperkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah);
Putusan PN ATAMBUA Nomor 8/Pid.B/2022/PN Atb |
|
Nomor | 8/Pid.B/2022/PN Atb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN ATAMBUA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Decky Arianto Safe Nitbani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Faisal Munawir Kossah, Hakim Anggota Junus D. Seseli |
Panitera | Panitera Pengganti Yesephus Martinus Lakapu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Pemda Kab. Malaka melalui terdakwa Rokhus Gonzales F. Seran. |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.B/2022/PN_Atb.zip
- Download PDF
- 8/Pid.B/2022/PN_Atb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.B/2022/PN Atb
Statistik6320