- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUMENEP NOMOR 241/PID. B/2021/PN.SMP TANGGAL 9 DESEMBER 2021 SEPANJANG MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA YANG AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA SITI MARWIYAH BINTI SETU SUWIKNO TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENYURUH MELAKUKAN PEMBUNUHAN BERENCANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 12 (DUA BELAS) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP.2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor 241/Pid. B/2021/PN.Smp tanggal 9 Desember 2021 sepanjang mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Siti Marwiyah Binti Setu Suwikno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyuruh Melakukan Pembunuhan Berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PT SURABAYA Nomor 39/PID/2022/PT SBY |
|
Nomor | 39/PID/2022/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Dwi Hari Sulismawati |
Hakim Anggota | Sigit Priyono, Brh. Djohan Afandi |
Panitera | Drs Supriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/PID/2022/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 39/PID/2022/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 39/PID/2022/PT SBY
Statistik271139