- Menyatakan Oki Saputra Als Oki Bin Abdi Guna tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu;
- 2 (dua) buah plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dimana telah dilakukan penggabungan sehingga menjadi 1 (satu) plastik bening dengan berat kotor sebanyak 6,26 (enam koma dua puluh enam) gram, berat plastik sebanyak 0,65 (nol koma enam puluh lima) gram dan berat bersih sebanyak 5,61 (lima koma enam puluh satu) gram;
- 1 (satu) buah dompet emas warna biru;
- 1 (satu) bungkus plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik;
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 1 (satu) unit handphone Nokia warna hitam dengan IMEI (355352049355155);
- 1 (satu) unit handphone Oppo warna biru dongker dengan IMEI (861930041874393)
- Uang tunai sejumlah Rp 1.810.000,00 (satu juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda CRF warna hitam tanpa Nomor Polisi;
- 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hitam tanpa Nomor Polisi;
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 262/Pid.Sus/2021/PN Mrb |
|
Nomor | 262/Pid.Sus/2021/PN Mrb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vinamya Audina Marpaung |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Roberto Sianturi, Hakim Anggota R Androu Mahavira Rouf Suryo Putro |
Panitera | Panitera Pengganti: Yun Eli Endri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada terdakwa Oki Saputra Als Oki Bin Abdi Guna; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 262/Pid.Sus/2021/PN_Mrb.zip
- Download PDF
- 262/Pid.Sus/2021/PN_Mrb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 262/Pid.Sus/2021/PN Mrb
Statistik8117