- Menyatakan Terdakwa JATIRMAN SITUMORANG Alias TIRMAN Alias TUMORANG tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberi kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit Handphone Android merk Samsung J2 Prime warna Hitam;
- 1 (Satu) Unit Handphone Android merk Asus J Van warna Hitam;
- 1 (Satu) Kartu ATM Bank BNI;
- 1 (Satu) buah Buku Tabungan Bank BNI atas nama Jatirman Situmorang;
- 1 (Satu) Pcs anak/isi Pena warna Hitam;
- 1 (satu) lembar potongan kertas pesanan nomor togel angka 239x2, 392x3, 92-93-52-78x5;
- 1 (satu) lembar potongan kertas warna merah berisikan angka rumusan togel;
- 1 (satu) lembar kertas warna putih berisikan rumusan togel dan angka pesanan togel;
- Uang Tunai Rp 189.000,- (Seratus Delapan Pulub Sembilan Ribu Rupiah);
- Uang Tunai sebesar Rp 128.000,- (Seratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah).
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 424/Pid.B/2021/PN Sak |
|
Nomor | 424/Pid.B/2021/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christo Evert Natanael Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Hesti Indria, M. H.br Hakim Anggota Rina Wahyu Yuliati |
Panitera | Panitera Pengganti Muflikh Fauzan Asbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 424/Pid.B/2021/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 424/Pid.B/2021/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 424/Pid.B/2021/PN Sak
Statistik10133