- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon (Aziz Pramono bin Prawito) untuk mengucapkan ikrar talak satu raj?i kepada Termohon (Ummu Nisa?atul Maghfiroh binti Abd. Ghoni) di hadapan sidang Pengadilan Agama Bojonegoro;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Aziz Pramono bin Prawito) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Ummu Nisa?atul Maghfiroh binti Abd. Ghoni), berupa :
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, bernama Anindita Kesya Zahra, perempuan, umur 5 tahun, berada di bawah asuhan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Aziz Pramono bin Prawito) untuk membayar nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi pada poin 3 tersebut diatas, setiap bulan sebesarRp500.000.00 (limaratus ribu rupiah), sejak bulan Februari 2022 sampai anak tersebut dewasa/mandiri, dengan penambahan 10 % pertahun.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PA BOJONEGORO Nomor 248/Pdt.G/2022/PA.Bjn |
|
Nomor | 248/Pdt.G/2022/PA.Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Ummu Laila |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aunur Rofiq, Br Hakim Anggota Nurul Anwar |
Panitera | Panitera Pengganti: Endah Ratna Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi : Dalam Rekonvensi : 2.1.Nafkah madhiyah Rp7.000.000.00 (tujuhjuta rupiah); 2.2.Nafkah iddah Rp1.500.000.00 (satujuta limaratus ribu rupiah); 2.3.Mut'ah berupa uang tunai Rp1.000.000.00 (satujuta rupiah); Yang dibayar sebelum pengucapan ikrar talak. Ikrar talak dapat dilaksanakan, bila istri tidak keberatan atas suami tidak membayar kewajiban tersebut pada saat itu. Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 248/Pdt.G/2022/PA.Bjn
Statistik1410