- Menyatakan Terdakwa Luqman Hakim alias Luqman Bin Imam Tamami telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Terorisme;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Luqman Hakim alias Luqman Bin Imam Tamami dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan lamanya terdakwa ditahan akan dikurangi sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Buku DA'WAH berjudul MENUJU JALAN KEMULIAAN;
- 1 (satu) bendel Fotocopy buku berjudul KRITERIA UMMAT (ASPEK)
- 1 (satu) buah KTP Kota Surabaya, Prov. Jawa Timur, NIK : 3578160212850001 a.n. LUQMAN HAKIM
- 1 (satu) unit telepon selular merk XIAOMI REDMI NOTE 4 warna hitam, IMEI 1 : 865646030636728, IMEI 2 : 865646030636736 beserta Simcard merk XL dan Simcard merk TELKOMSEL
- 1 (satu) buah papan nama bertulis ES KOPI SUSU
- 1 (satu) buah karung warna coklat berisi serabut kelapa
- 1 (satu) buah matras gulung warna hitam kombinasi hijau
- 1 (satu) buah tas anak panah warna merah muda kombinasi hitam
- 1 (satu) buah busur panah
- 6 (enam) buah anak panah warna hitam
- 5 (lima) buah anak panah berbahan kayu
- 2 (dua) buah anak panah warna perak
- 1 (satu) buah SIM A Prov. Bali an. LUQMAN HAKIM
- 1 (satu) buah SIM C Prov. Bali an. LUQMAN HAKIM
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 878/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 878/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap keamanan negara |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Keamanan Negara |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Asmarani |
Hakim Anggota | Bc.ip.., Br Hakim Anggota Tohari Tapsirin, Hakim Anggota Gatot Ardian Agustriono |
Panitera | Panitera Pengganti: Lukman Hakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 878/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Tim.zip
- Download PDF
- 878/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Tim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 878/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim
Statistik139104